Pemda Flores Timur Terapkan Aturan, Pasien JKN Bisa Klaim Pengembalian Pembelian Obat di Faskes Luar Rumah Sakit Larantuka

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerapkan peraturan bupati (Perbup) No 2 Tahun 2025 tentang Pengembalian Uang Peserta Jaminan Kesehatan yang Membeli Obat dan Bahan Medis Habis Pakai pada Fasilitas Kesehatan di Luar Badan Layanan Umum Daerah RSUD Hendrik Fernandez Larantuka.

Pengumuman penetapan Perbup Flores Timur itu dilakukan oleh Wakil Bupati Flores Timur Ignasius Boli Uran di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka, Rabu (18/6/2025).

“Dengan penerapan perbup ini, maka pasien jaminan kesehatan nasional (JKN) di rumah sakit Hendrik Fernandez Larantuka bisa mengklaim pengembalian pembelian obat yang dibeli di apotik-apotik di luar rumah sakit,” kata Wakil Bupati Ignas Uran.

Baca Juga :  Warga Translok Nggorang Kecewa Terhadap Ternak Berkeliaran

Wabup Ignas Uran mengatakan, perbup yang dikeluarkan dan diterapkan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat Flores Timur terkhusus pasien yang menjalani perawatan di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka.

Wabup Ignas Uran juga menekan agar manajemen RSUD Hendrik Fernandez Larantuka mulai menerapkan perbup itu dengan baik sambil terus melakukan pembenahan teknis berkaitan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Plt. Direktur RSUD Hendrik Fernandez Larantuka, Goris Koten mengatakan, secara teknik klaim pengembalian pembelian obat tersebut dilakukan bagi pasien di RSUD Hendrik Fernandez.

Caranya, terang dia, setelah membeli obat di apotik atau fasilitas kesehatan di luar rumah sakit Larantuka, pasien atau keluarga pasien langsung membawa kwitansi pembelian dan menyerahkan ke bagian farmasi untuk diproses verifikasi.

Baca Juga :  Fun Football Jong Kudi Waibalun Cup: “IKTL dan Waibalun”

Setelah verifikasi, akan dilanjutkan ke bagian keuangan untuk proses pencairan atau pengembalian. Batas waktu klaim pengembalian hanya 1 bulan.

“Setelah beli obat di luar kwitansi langsung dibawah ke bagian farmasi untuk diverifikasi. Selanjutnya verifikasi di bagian keuangan untuk pengembalian. Tenggang waktu klaim pengembalian 1 bulan. Kalau sudah lebih dari 1 bulan tidak bisa klaim dan diproses pengembalian,” katanya.

Kata Goris Koten, Perbup tersebut mulai berlaku dan siap diterapkan di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka. “Kita mulai terapkan ini, pasien bisa klaim pengembalian pembelian obat di luar rumah sakit ini,” katanya. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Tahun 2025, Kejari Sikka Tangani 37 Perkara Korupsi dan Raih Penghargaan
Pasar Wuring Ditutup, Aktifitas Pasar Alok Maumere Mulai Bergeliat
Wabup Ende Lepas 15 Atlet Renang dari Mbira Mera Club Ikut Kompetisi di Kupang
Melalui Pendekatan Persuasif Satgas Penertiban, Pasar Wuring Ditutup
Borgol Dilepas Kajari Sikka, Ateng Terbebas Dari Hukuman Pidana Penjara
Perkara Dugaan Korupsi di BRI Maumere Sudah Dilimpahkan dan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang
Tersangka Korupsi di Sikka Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 621 Juta
Kejari Sikka Tetapkan dan Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jaringan Air Minum IKK Nita
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:38 WITA

Tahun 2025, Kejari Sikka Tangani 37 Perkara Korupsi dan Raih Penghargaan

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:18 WITA

Pasar Wuring Ditutup, Aktifitas Pasar Alok Maumere Mulai Bergeliat

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:04 WITA

Wabup Ende Lepas 15 Atlet Renang dari Mbira Mera Club Ikut Kompetisi di Kupang

Rabu, 10 Desember 2025 - 11:22 WITA

Melalui Pendekatan Persuasif Satgas Penertiban, Pasar Wuring Ditutup

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:35 WITA

Borgol Dilepas Kajari Sikka, Ateng Terbebas Dari Hukuman Pidana Penjara

Berita Terbaru