Pemda Flores Timur Terapkan Aturan, Pasien JKN Bisa Klaim Pengembalian Pembelian Obat di Faskes Luar Rumah Sakit Larantuka - FloresPos Net

Pemda Flores Timur Terapkan Aturan, Pasien JKN Bisa Klaim Pengembalian Pembelian Obat di Faskes Luar Rumah Sakit Larantuka

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerapkan peraturan bupati (Perbup) No 2 Tahun 2025 tentang Pengembalian Uang Peserta Jaminan Kesehatan yang Membeli Obat dan Bahan Medis Habis Pakai pada Fasilitas Kesehatan di Luar Badan Layanan Umum Daerah RSUD Hendrik Fernandez Larantuka.

Pengumuman penetapan Perbup Flores Timur itu dilakukan oleh Wakil Bupati Flores Timur Ignasius Boli Uran di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka, Rabu (18/6/2025).

“Dengan penerapan perbup ini, maka pasien jaminan kesehatan nasional (JKN) di rumah sakit Hendrik Fernandez Larantuka bisa mengklaim pengembalian pembelian obat yang dibeli di apotik-apotik di luar rumah sakit,” kata Wakil Bupati Ignas Uran.

Baca Juga :  AKBP Yudhi Franata Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pemakai dan Pengedar Narkoba di Ende

Wabup Ignas Uran mengatakan, perbup yang dikeluarkan dan diterapkan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat Flores Timur terkhusus pasien yang menjalani perawatan di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka.

Wabup Ignas Uran juga menekan agar manajemen RSUD Hendrik Fernandez Larantuka mulai menerapkan perbup itu dengan baik sambil terus melakukan pembenahan teknis berkaitan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Plt. Direktur RSUD Hendrik Fernandez Larantuka, Goris Koten mengatakan, secara teknik klaim pengembalian pembelian obat tersebut dilakukan bagi pasien di RSUD Hendrik Fernandez.

Caranya, terang dia, setelah membeli obat di apotik atau fasilitas kesehatan di luar rumah sakit Larantuka, pasien atau keluarga pasien langsung membawa kwitansi pembelian dan menyerahkan ke bagian farmasi untuk diproses verifikasi.

Baca Juga :  Seruan Sejuk Tokoh Pemuda Manggarai Barat Jelang Pemilu

Setelah verifikasi, akan dilanjutkan ke bagian keuangan untuk proses pencairan atau pengembalian. Batas waktu klaim pengembalian hanya 1 bulan.

“Setelah beli obat di luar kwitansi langsung dibawah ke bagian farmasi untuk diverifikasi. Selanjutnya verifikasi di bagian keuangan untuk pengembalian. Tenggang waktu klaim pengembalian 1 bulan. Kalau sudah lebih dari 1 bulan tidak bisa klaim dan diproses pengembalian,” katanya.

Kata Goris Koten, Perbup tersebut mulai berlaku dan siap diterapkan di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka. “Kita mulai terapkan ini, pasien bisa klaim pengembalian pembelian obat di luar rumah sakit ini,” katanya. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah
Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP
Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf
Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan
Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja
Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR
Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:51 WITA

Bupati Ende Tegaskan Buruh Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:50 WITA

Dinas Transnaker Ungkap Alasan Upah Pekerja di Ende Jauh dari UMP

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:02 WITA

Hari Buruh di Flores Timur–Buruh Tulang Punggung Perekonomian dan Pilar Utama Pembangunan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:17 WITA

Hari Buruh, Bupati Ende Tekankan Upah, Kenyamanan Pekerja dan Jam Kerja

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Polemik “Pers Perut Kosong” Berakhir, Odorikus Minta Maaf

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:47 WITA