LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerapkan peraturan bupati (Perbup) No 2 Tahun 2025 tentang Pengembalian Uang Peserta Jaminan Kesehatan yang Membeli Obat dan Bahan Medis Habis Pakai pada Fasilitas Kesehatan di Luar Badan Layanan Umum Daerah RSUD Hendrik Fernandez Larantuka.
Pengumuman penetapan Perbup Flores Timur itu dilakukan oleh Wakil Bupati Flores Timur Ignasius Boli Uran di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka, Rabu (18/6/2025).
“Dengan penerapan perbup ini, maka pasien jaminan kesehatan nasional (JKN) di rumah sakit Hendrik Fernandez Larantuka bisa mengklaim pengembalian pembelian obat yang dibeli di apotik-apotik di luar rumah sakit,” kata Wakil Bupati Ignas Uran.
Wabup Ignas Uran mengatakan, perbup yang dikeluarkan dan diterapkan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat Flores Timur terkhusus pasien yang menjalani perawatan di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka.
Wabup Ignas Uran juga menekan agar manajemen RSUD Hendrik Fernandez Larantuka mulai menerapkan perbup itu dengan baik sambil terus melakukan pembenahan teknis berkaitan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Plt. Direktur RSUD Hendrik Fernandez Larantuka, Goris Koten mengatakan, secara teknik klaim pengembalian pembelian obat tersebut dilakukan bagi pasien di RSUD Hendrik Fernandez.
Caranya, terang dia, setelah membeli obat di apotik atau fasilitas kesehatan di luar rumah sakit Larantuka, pasien atau keluarga pasien langsung membawa kwitansi pembelian dan menyerahkan ke bagian farmasi untuk diproses verifikasi.
Setelah verifikasi, akan dilanjutkan ke bagian keuangan untuk proses pencairan atau pengembalian. Batas waktu klaim pengembalian hanya 1 bulan.
“Setelah beli obat di luar kwitansi langsung dibawah ke bagian farmasi untuk diverifikasi. Selanjutnya verifikasi di bagian keuangan untuk pengembalian. Tenggang waktu klaim pengembalian 1 bulan. Kalau sudah lebih dari 1 bulan tidak bisa klaim dan diproses pengembalian,” katanya.
Kata Goris Koten, Perbup tersebut mulai berlaku dan siap diterapkan di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka. “Kita mulai terapkan ini, pasien bisa klaim pengembalian pembelian obat di luar rumah sakit ini,” katanya. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus











