MBAY, FLORESPOS.net-Ratusan warga Desa Tonggurambang yang tergabung dalam forum pemuda, tokoh masyarakat, serta kelompok perempuan menggelar aksi damai ke Bupati Nagekeo, Kamis (22/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pembangunan Brigade Infanteri (Brigif) serta larangan penggunaan tempat pemakaman umum di Desa Tonggurambang.
Ketua Forum Muksin Kota dalam aksi mengatasnamakan Masyarakat Adat Mbay-Dhawe Desa Tonggurambang mengatakan, warga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penyelesaian persoalan status tanah dan hak masyarakat adat.
Adapun tuntutan yang disampaikan antara lain mendesak pemerintah daerah segera membentuk tim kajian internal bersama Suku Dhawe untuk menelusuri dan mendalami data serta dokumen yang berkaitan dengan status tanah Tonggurambang.
Warga juga dengan tegas menolak rencana pembangunan Brigif di wilayah desa tersebut. Selain itu, warga meminta pemerintah memastikan akses penuh masyarakat terhadap tempat pemakaman umum Desa Tonggurambang tanpa hambatan dari pihak mana pun.
Mereka juga menuntut realisasi janji pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait penyelesaian status tanah TNI AD di Desa Tonggurambang.
Tuntutan lainnya adalah peninjauan kembali penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Tahun 1980 di Desa Tonggurambang. Seluruh tuntutan tersebut diminta untuk ditindaklanjuti paling lambat dalam waktu 30 hari sejak dibacakan.
Warga menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kejelasan penyelesaian, mereka akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar dan melibatkan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Nagekeo.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Nagekeo Simplisius Donatus menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjutinya.
Ia memastikan dalam waktu dekat akan dibentuk tim kajian guna membahas persoalan yang disampaikan warga.
“Dari kami, komitmen melaksanakan tuntutan ini dengan cara kami. Dalam waktu dekat kami pastikan akan membentuk tim kajian. Kami berharap dengan terbentuknya tim kajian, dapat dijabarkan langkah-langkah penyelesaian dari tuntutan ini, sebab apa yang disampaikan itulah persoalan yang terjadi,” ujar Simplisius.
Ia menambahkan, sebagai pemerintah daerah pihaknya berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat.
“Sebagai pemerintah tentunya kami wajib melindungi kepentingan masyarakat, sehingga perlu kami sampaikan bahwa kami berkomitmen atas tuntutan ini,” tegasnya. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










