BORONG, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melakukan penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan penetapan Menpan-RB, jumlah formasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Manggarai Timur sebanyak 3.026 orang.
Formasi tersebut terdiri atas tenaga teknis 1.240 orang, tenaga kesehatan 533 orang dan tenaga guru 1.253 orang.
Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan penataan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi kompetensi CASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari total 3.026 peserta, sebanyak 2.999 orang telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk usulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Sebanyak 2.933 orang telah menerima SK pengangkatan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian administrasi. Terdapat pula beberapa peserta yang belum memperoleh SK karena masih dalam tahap perbaikan data, serta satu orang yang dinyatakan meninggal dunia.
Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Sjukur pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 yang menerima SK pengangkatan.
Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil dari proses dan perjuangan panjang, sehingga patut disyukuri serta dijadikan motivasi untuk meningkatkan kinerja dan pengabdian kepada masyarakat dan daerah.
Pemkab Manggarai Timur berharap para PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sesuai perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
Penyerahan SK dan penandatanganan perjanjian kerja ini menjadi dasar hukum sekaligus pedoman kerja dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Manggarai Timur.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Manggarai Timur Abdulah mengatakan Pemerintah Daerah mengalokasi anggaran Rp 43 miliar lebih.
Anggaran itu untuk membayar gaji ASN Paruh Waktu dengan kategori PPPK tenaga teknis (R3, R4, dan R3T). Rincian uang, BPJS kesehatan Rp 130.000, JKM Rp 7.800, JKK Rp 6.240, Upah bersih Rp 1.500.000. Total Rp 1.664.040
Untuk upah Guru sukarela ada jaminan total 800.000 dengan rincian Jaminan Kematian (JKM) Rp 7.800 JKK Rp 6.240. Upah bersih Rp 655.960.
Untuk upah Nakes R3 total Rp 1.644.040 dengan rincian JKM Rp 7.800, JKK Rp 6.240. Upah bersih Rp 1.500.000
Dia mengatakan untuk guru selain upah dari P3K paruh waktu mereka tetap terima Dana Bos dan Komite Sekolah demikian juga tenaga kesehatan akan tetap terima gaji dari dana Bok sebagaimana yang di terima selama di Puskesmas.
Terkait besarnya dana guru dan nakes yang tidak sama dengan tenaga teknis, Kaban Abdulah mengatakan upah yang diberikan tentu sesuai dengan ketersediaan keuangan daerah. *
Penulis : Albert Harianto
Editor : Wentho Eliando










