Kadis DLH Ende Jelaskan Alasan Pemerintah Belum Ajukan Penerbitan Sertifikat Lahan TPST Bheramari - FloresPos Net

Kadis DLH Ende Jelaskan Alasan Pemerintah Belum Ajukan Penerbitan Sertifikat Lahan TPST Bheramari

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah membeli lahan seluas 4,9 hektar untuk digunakan sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Bheramari Kecamatan Nangapanda.

Namun pasca pembelian lahan tersebut Pemerintah Kabupaten Ende belum mengajukan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Ende.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Ende dan Kantor Pertanahan Ende, Kamis (15/1/2026) siang.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Ende, Ansel Rubianto mengatakan hingga saat ini Pemkab Ende melalui instansi terkait belum mengajukan penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa BPN tidak  bisa menerbitkan sertifikat  jika lahan tersebut masih dalam persoalan atau sengketa.

“Sampai sekarang belum ada pengajuan untuk penerbitan sertifikat. Kita tidak bisa terbitkan sertifikat jika masih sengketa,” kata Ansel menjawab pertanyaan anggota DPRD Ende terkait proses penerbitan sertifikat lahan TPST Bheramari.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ende, Kanis Se yang dikonfirmasi Florespos.net, Jumat (16/1/2026) sore menjelaskan tentang hal tersebut.

Baca Juga :  Dokter Clara Tegaskan Tidak Benar Manajemen RSUD TC Hillers Minta Jatah Dana Jasa Layanan Covid-19

Kanis Se mengatakan setelah pembelian lahan tersebut pemerintah belum mengajukan karena proses penerbitan sertifikat membutuhkan anggaran dan anggaranya  baru muncul di tahun 2026.

Dikatakannya bahwa saat ini anggaran sudah ada maka pemerintah akan segera mengajukan penerbitan sertifikat.

Kanis Se juga mengatakan  pembelian lahan tersebut telah melewati proses panjang mulai dari sosialisasi dan penelusuran latar belakang kepemilikan tanah, studi kelayakan hingga pembayaran.

“Kita sudah lewati proses ini dari tiga bulan lalu, sosialisasi, proses penyelidikan latar belakang tanah yang melibatkan pemerintah di wilayah setempat hingga pembayaran ke pihak bapak Pua Nasar”.

Ukuran dan Harga Tanah

Kepala DLH  mengatakan setelah sosialisasi, penyelidikan latar belakang tanah dan studi kelayakan dilakukan pembayaran.

Proses pembayaran melibatkan tim apraisal untuk melakukan penghitungan dengan beberapa indikator seperti keadaan tanah dan NGOP.

Dari penghitungan apraisal dengan indikator tersebut diperoleh harga Rp 90.000 per meter dengan luas tanah 4,9 hektar. Dengan harga dan luas tersebut maka pemerintah harus membayar dengan nilai sebesar Rp 4.410.000.000 dipotong pajak.

Dikatakannya bahwa uang dengan jumlah tersebut langsung ditransfer ke rekening pihak Pua Nasar.

Baca Juga :  Dukung Generasi Emas, Polres Ende Mulai Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Slog Polri

“Semua uang sudah ditranfer  ke rekening bapak Pua Nasar. Tidak ada calo dalam proses pembayaran karena langsung ditransfer ke rekening”.

Pemerintah Tetap Ambil Langkah

Terkait dengan polemik munculnya gugatan dari pihak lain yaitu Damianus Nangge, kata Kanis Se, pemerintah tidak tutup mata dan mengambil langkah atau upaya untuk memperjelas kepemilikan lahan tersebut untuk proses penerbitan sertifikat.

“Pemerintah tidak tutup mata atas gugatan itu dan akan mengambil langkah memperjelas kepemilikan lahan untuk proses penerbitan sertifikat,” kata Kanis Se.

Ia berharap agar tidak ada pihak lain yang masuk dalam persoalan tersebut dan  membuat persoalan tersebut semakin membias.

“Mari kita semua cari solusi agar persoalan ini tidak melebar kemana- mana. Mari kita cari solusi agar ada jalan keluar untuk kedua pihak dan proses penerbitan sertifikat hingga pembangunan bisa dilaksanakan tahun ini. Kita mesti tahu  bahwa sejak 67 tahun lalu sejak Kabupaten ini ada kita  baru memiliki lahan TPST,” kata Kanis Se.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Gempa Berkali-kali Guncang Adonara–‘Mau Tinggal di Dalam, Tapi Tembok Rumah Banyak yang Retak’
SMK Kunci Ilmu Ende, Jamin Pendidikan Anak di Tengah Efisiensi
Pelajar 17 Tahun di Nagekeo Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Sawah
Bangun Jalan Wolokela-Late, PT Indoraya Jaja Perkasa Berjuang Selesaikan Tepat Waktu 
Gelar Muscab, ITDM Flores Timur Cabang Ende Siap Bertransformasi Menjadi Lebih Berkualitas
Pemda Ngada Tanda Tangan PKS Tentang Layanan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bank NTT
Produksi Padi pada Musim Tanam Oktober-Maret di Ende Diproyeksi Meningkat
Kasus Pengadaan Ambulans di Polres Ende Tuntas, Masih Tertahan Galian C
Berita ini 1,461 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:06 WITA

Gempa Berkali-kali Guncang Adonara–‘Mau Tinggal di Dalam, Tapi Tembok Rumah Banyak yang Retak’

Sabtu, 11 April 2026 - 15:07 WITA

SMK Kunci Ilmu Ende, Jamin Pendidikan Anak di Tengah Efisiensi

Sabtu, 11 April 2026 - 14:06 WITA

Pelajar 17 Tahun di Nagekeo Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Sawah

Sabtu, 11 April 2026 - 13:45 WITA

Bangun Jalan Wolokela-Late, PT Indoraya Jaja Perkasa Berjuang Selesaikan Tepat Waktu 

Jumat, 10 April 2026 - 20:28 WITA

Pemda Ngada Tanda Tangan PKS Tentang Layanan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bank NTT

Berita Terbaru

Opini

Buzzer, Akun Anonim dan Ancaman bagi Demokrasi Lokal

Minggu, 12 Apr 2026 - 09:39 WITA

Nusa Bunga

SMK Kunci Ilmu Ende, Jamin Pendidikan Anak di Tengah Efisiensi

Sabtu, 11 Apr 2026 - 15:07 WITA

Polisi dibantu warga memasang garis polisi pada pondok  tempat penemuan jenazah seorang pelaljar yang meninggal tidak wajar.

Nusa Bunga

Pelajar 17 Tahun di Nagekeo Ditemukan Tak Bernyawa di Pondok Sawah

Sabtu, 11 Apr 2026 - 14:06 WITA