LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025.
Nahkoda kapal berinisial L dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M. ditetapkan menjadi tersangka karena keduanya diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan kapal wisata KM Putri Sakinah yang mengakibatkan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda NTT melaksanakan gelar perkara di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis, 8 Januari 2026 dimana penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, gelar perkara merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
“Penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal,” ungkapnya.
Henry mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dia menjelaskan, penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa.
Pasca penetapan tersangka, penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” sebutnya.
Henry juga mengimbau seluruh pelaku pelayaran dan transportasi laut agar selalu mengutamakan standar keselamatan, mengingat kelalaian dalam pelayaran dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah kapal wisata KM Putri Sakinah tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggara Barat pada hari Jumat (26/12/2025) pukul 20.30 Wita.
Kepala Kantor SAR Maumere Fathur Rahman menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada saat KM Putri Sakinah yang membawa 11 POB (Person On Board) berangkat dari Pulau Komodo menuju Pulau Padar untuk melanjutkan perjalanan wisata pada pukul 20.00 Wita.
“Pukul 20.30 Wita kapal mengalami mati mesin dan tenggelam.Korban selamat dan telah dievakuasi ke Labuan Bajo oleh Tim SAR Gabungan berjumlah 7 orang terdiri dari 2 Orang WNA asal Spanyol dan 4 Kru Kapal serta 1 Orang Guide,” paparnya.
Sebanyak 4 korban tenggelam dan dilakukan pencarian dimana 3 korban yakni ayah dan 2 anaknya berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan dalam kondisi sudah meninggal dunia sementara satu korban lainnya hingga hari keempatbelas pencarian,korban belum ditemukan.
Pencarian korban direncanakan akan ditutup Jumat (9/1/2026) tepat di hari kelimabelas pencarian korban yang melibatkan sebanyak 178 personil Tim SAR Gabungan dari berbagai unsur. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










