MAUMERE, FLORESPOS.net-Anggota koperasi desa dan kelurahan merah putih berasal dari warga desa atau kelurahan tersebut dan pengurus harus segera lakukan sosialisasi dan membuat pertemuan di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan didampingi pengawas.
Pemda Sikka menargetkan hingga akhir Desember 2025 semua koperasi tersebut sudah melakukannya sehingga diharapkan di awal tahun 2026 nanti koperasi desa dan kelurahan merah putih di Kabupaten Sikka sudah bisa beroperasi.
“Modal koperasi desa dan kelurahan merah putih sesuai kebijakan pemerintah diberikan kesempatan mengajukan pinjaman di bank Himbara,” sebut Kepala Dinas Perindutrian, Perdagangan,Koperasi dan UMKM Kabupaten Sikka, Verdinandus Lepe saat konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Verdi sapaannya mengatakan, pinjaman dana ke bank tersebut mencapai Rp3 miliar dimana dana tersebut mencakup pembangunan gerai yang membutuhkan anggaran Rp1,6 miliar dengan ukuran 30×20 meter.
Dana tersebut juga kata dia dipergunakan untuk kebutuhan lain seperti pembelian mobil operasional jenis pick up dan modal bisnis awal koperasi tersebut sekitar Rp500 juta.
Bank Himbara merupakan singkatan dari Himpunan Bank Milik Negara, bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meliputi Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN).
“Lebih banyak koperasi di desa bentuknya koperasi produksi sementara di kota koperasi merah putihnya lebih banyak bergerak di bidang konsumsi. Ada juga koperasi jasa tetapi secara umum jenisnya koperasi serba usaha,” ujarnya.
Verdi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sikka tidak mengharapkan koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih lebih berperan menjadi koperasi simpan pinjam.
Kata dia, sesuai arahan Bupati Sikka, tahun pertama berjalan nanti koperasi desa dan kelurahan merah putih diprioritaskan untuk menjalankan usahanya sesuai dengan potensi yang ada di wilayahnya.
“Setelah tim melakukan penilaian terhadap kesehatan koperasi maka akan dilihat lagi apakah akan dibuka untuk simpan pinjam namun dengan dana yang terbatas,” terangnya.
Verdi menegaskan, antara koperasi desa merah putuh dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bila dilihat secara kelembagaannya sama sebab BUMDes dibentuk oleh pemerintah desa dan dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sedangkan koperasi desa merah putih kata dia, didirikan oleh anggota masyarakat di desa tersebut dan dana operasionalnya berasal dari bank Himbara.
Dirinya menjelaskan, untuk koperasi desa dan koperasi kelurahan merah putih yang mendapatkan pinjaman dana dari bank Himbara mulai mengangsur dana pinjaman mulai bulan kesembilan sejak berdiri.
“Dana angsurannya berdasarkan pedapatan bisnis koperasi merah putih tersebut.Apabila dana angsuran ke bank per bulannya tidak mencukupi maka sisanya bisa dipergunakan dari dana desa,” ungkapnya.
Verdi mencontohkan, misalnya kewajibannya mencicil Rp20 juta per bulan dan koperasi desa merah putih hanya mempunyai Rp15 juta maka dana Rp5 juta diambil dari dana desa sebesar 30 persen yang merupakan dana bagi hasil.
Dia mengatakan, apabila koperasi ini untung maka keuntungannya akan diberikan kembali ke desa dan kelurahan sebesar 20 persen sehingga kepala desa atau lurah juga ikut berperan menghidupkan koperasi ini.
“Mindset pengurus koperasi ini harus membuat koperasi ini untung, sukses dan berkembang apalagi dananya berdasarkan pinjaman bank sehingga harus ada pengembalian,” pungkasnya. *
Artikel ini merupakan hasil kerjasama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka dengan media Florespos.net
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










