MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten Sikka melakukan penutupan aktifitas Pasar Wuring sebab pasar tradisional ini merupakan pasar ilegal, tidak berizin dan saat jaman Penjabat Bupati Sikka dikeluarkan instruksi untuk ditutup.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah ini membuat CV, Bengkunis selaku pengelola Pasar Wuring menggugat Pemerintah Kabupaten Sikka hingga proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Proses hukumnya sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI dan dimenangi oleh Pemda Sikka sehingga Pemda Sikka melakukan eksekusi berdasarkan hasil keputusan hukum tersebut,” ungkap Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi saat ditemui di kantor Bupati Sikka, Jumat (12/12/2025).
Simon menjelaskan, keputusan hukumnya sudah inkrah dan meski sekarang CV.Bengkunis Jaya sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tapi proses kasasinya sudah selesai.
Dirinya menegaskan, dalam keputusan kasasi tersebut disebutkan agar aktifitas pasar dihentikan sehingga pemerintah menindaklanjuti dengan menghentikan aktivitas pasar tersebut.
“Aktifitas pasarnya saja yang dihentikan sementara bangunannya tidak dibongkar karena milik CV.Bengkunis.Pasar PNPM milik pemerintah juga dihentikan aktifitasnya dan aktifitas di Pasar Wuring tidak sesuai tata ruang,” terangnya.
Simon menambahkan, pemerintah juga ingin mengoptimalkan penggunaan Pasar Alok sebab pasar tradisional ini merupakan salah satu pasar terbesar di Provinsi NTT.
Selain itu, pemerintah daerah juga dituntut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga para pedagang bisa berjualan di Pasar Alok dan pemerintah mendapatkan pemasukan.
“Pasar Alok kan masih luas dan bisa menampung semua pedagang dari pasar Wuring dan Pasar PNPM.Rata-rata pedagang di Pasar Wuring dan PNPM itu paginya berjualan di TPI Alok, siang di Pasar Alok dan sore harinya mereka berjualan di Pasar Wuring,” ungkapnya.
Adanya pro dan kontra di masyarakat menurut Simon itu hal yang biasa dan baginya tidak masuk akal bila ada yang menolak sebab pemerintah hanya menjalankan keputusan hukum.
Ia menyebutkan, Pasar Wuring dan PNPM secara higienis, aspek kesehatan juga sangat tidak layak, sampah di mana-mana dan itu diakui oleh para pedagang
saat berdialog dengan dirinya.
“Saat saya berdialog dengan para pedagang, mereka katakan pasarnya kotor, air laut mereka ambil untuk mencuci ikan. Disamping itu juga laut juga dijadikan semacam WC umum,” ujarnya.
Simon menambahkan, para pedagang membuang sampah dan kotoran ke laut di dekat lokasi pasar sehingga membuat laut tercemar dan dipenuhi sampah apalagi sampah plastik.
Mantan anggota DPRD Sikka ini juga menggarisbawahi bahwa lokasi pembangunan Pasar Wuring tidak sesuai dengan tata ruang wilayah dan itu juga ditegaskan dalam keputusan Kasasi.
“Lokasi Pasar Wuring juga tidak sesuai dengan tata ruang wilayah sehingga perlu ditertibkan. Pasar PNPM juga sudah tidak layak sehingga pemerintah memutuskan untuk menutupnya,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










