ENDE, FLORESPOS.net-Lima fraksi di lembaga wakil rakyat Kabupaten Ende kini sudah menyatakan sikap mengajukan hak interplasi kepada kepala daerah atau bupati saat rapat paripurna, Kamis (11/12/2025).
Lima fraksi tersebut antara lain Fraksi PKB, Golkar, PSI, Nasdem dan Fraksi Gabungan. Sedangkan tiga fraksi yaitu Fraksi Demokrat, PDIP dan Hanura tidak hadir pada paripurna tersebut.
Keputusan lima fraksi mengajukan hak interplasi sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Ende tentang Hak Interpelasi nomor 07/DPRD/170/1.1.200/XII/2025. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro dari Nasdem dan Agustinus Wadi dari PSI.
Lima fraksi yang diwakili 17 anggota DPRD Ende mengajukan hak interplasi terhadap penetapan dan pelaksanaan peraturan Bupati Ende nomor 10 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Bupati Ende nomor 126 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Ende, Yanus Waro mengatakan setelah memutuskan mengajukan hak interplasi, lembaga DPRD Ende mengagendakan mengundang Bupati Ende pada Senin (15/12/2025).
“Kita akan lakukan sesuai dengan mekanisme, jika Bupati Ende tiga kali tidak memenuhi undangan maka DPRD Ende akan menggunakan hak angket,” katanya.
Syukri, Ketua Fraksi PSI mengatakan hak interplasi adalah instrumen dan hak yang melekat pada Anggota DPRD.
Fraksi PSI mengajukan hak interplasi karena fraksi menila ada penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Ende pada APBD 2025 dengan merubah postur APBD 2025 dengan peraturan Bupati. Perubahan struktur APBD 2025 dilakukan tanpa persetujuan DPRD Ende.
Hak Interpelasi adalah bagian dari instrumen untuk melaksanakan pengawasan.
“Hak Interpelasi ini adalah hak DPRD untuk meminta penjelasan pemerintah dalam hal ini Bupati untuk penggunaan keuangan daerah yang telah mengubah struktur APBD 2025 berdasarkan penetapan dan pelaksanaan peraturan Bupati Ende nomor 10 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Bupati Ende nomor 126 tahun 2024 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025,” kata Syukri.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










