MBAY, FLORESPOS.net-Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Waduk Mbay-Lambo di Kabupaten Nagekeo, NTT, terus berjalan. Namun, sebagian warga dari tiga desa, yakni Desa Labolewa, Desa Rendu Butowe, dan Desa Ulupulu, masih menunggu pembayaran ganti untung atas tanah mereka yang digunakan untuk proyek tersebut.
Hingga saat ini, masih tersisa 127 bidang tanah yang belum dibayar oleh pemerintah, dengan total nilai ganti untung kurang lebih sekitar 70-an miliar rupiah.
Di tengah tuntutan masyarakatagar pemerintah segera menyelesaikan pembayaran ganti untung,muncul persoalan baru terkait warga penerima ganting untung tanah Waduk Mbay-Lambo.
Hassil penelusuran ditemukan nama Hairul Ikhsan pada tabel daftar nama-nama pemilik bidang tanah di Desa Labolewa yang telah diusulkan oleh BPN Kabupaten Nagekeo.
Nomor peta bidang 550 atas nama Hairul Ikhsan, dengan luas 2.303 meter persegi dan besar ganti untung Rp 265.050.000, terdapat pada penlok 1.
Tokoh adat yang juga mantan Kepala Desa Labolewa, Marsel Ladho, menegaskan bahwa nama Hairul Ikhsan bukan warga Desa Labolewa.
“Saya pastikan nama itu bukan warga Labolewa. Kenapa nama itu bisa muncul di Labolewa? Siapa yang kasih masuk nama itu dalam peta bidang di Labolewa?” tanya Marsel Ladho, saat di konfirmasi Florespos.net, Rabu (10/12/2025).
Warga Dea Labolewa meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, siapa yang memasukkan nama orang yang bukan warga Labolewa dalam tabel pada ganti untung tersebut.
Warga Desa Labolewa, Rendu Butowe, dan Ulupulu berharap agar pemerintah dapat segera menyelesaikan pembayaran ganti untung yang belum dibayar dan melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel tentang dugaan penyalahgunaan nama dalam ganti untung tersebut.
Kepala BPN Belum Tahu
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo Mochamad Sauki yang dihubngi Florespos.net, Rabu (10/12/2025) mengaku belum tahu adanya nama yang dimaksud.
“Kalau bisa ke kantor ketemu dengan staf saya. Biar kita cek sama-sama. Karena saya baru di Nagekeo,” ujarnya singkat, Rabu (10/12/2025) sore.
Untuk diketahui, total bidang yang telah terbayar adalah 408 bidang, dengan total luas terbayar 376.505 Ha dan nilai ganti rugi Rp162.167.830.000.*
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus










