ENDE, FLORESPOS.net-Pihak Kepolisian Resort Ende akan melakukan autopsi jenazah Adi (35) warga Kelurahan Paupire, Ende Tengah, korban penganiayaan seorang anggota polisi, Bripda Oscar Poldemus Amtiran pada Rabu (29/10/2025) malam di Woloweku, Rewarangga Selatan, Ende Timur.
Autopsi direncanakan akan dilakukan besok, Sabtu (1/11/2025) pagi oleh tim Dokter dan Kesehatan (Dokkes) Polda NTT.
“Rencana tindaklanjutnya akan dilaksanakan autopsi terhadap korban yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar Jam 09.00 wita”.
Kata Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika kepada wartawan saat konferensi pers terkait kasus ini di Polres Ende, Jumat (31/10/2025) siang.
Kapolres Mahardika mengatakan rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah sidang kode etik, rekonstruksi kasus dan akan dilaksanakan autopsi.
Dikatakan Kapolres Mahardika, autopsi dilakukan dengan tujuan memperjelas apa saja yang menyebabkan kematian korban.
“Tim ahli akan jelaskan itu setelah autopsi, apa saja yang menyebabkan kematian korban,” katanya.
Kapolres Mahardika mengatakan tindakan itu menunjukkan, polisi profesional menangani kasus ini dalam setiap tahapan.
“Siapa pun pelakunya, kita profesional dan hukum sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Dikatakannya, proses autopsi sudah disetujui oleh keluarga. Proses ini dilakukan untuk membantu penyidikan kasus ini.
“Soal persetujuan dengan keluarga, kemarin kita sudah komunikasi dengan keluarga dan keluarga setuju”.
“Seandainya keluarga tidak setuju maka kita akan buat dengan berita acara untuk menyatakan bahwa setuju atau tidak setuju agar tidak menyulitkan saat penyidikan;” kata Kapolres Mahardika.
Dalam kasus ini polisi sudah menahan pelaku, mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari beberapa saksi yang berada di TKP.
Diberitakan sebelumnya di media ini seorang anggota polisi di wilayah hukum Polres Ende, Bripda Oscar Poldemus Amtiran (Opa) atau Oscar melakukan penganiayaan terhadap seorang warga, Adi (35) hingga meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Woloweku, Jalan W. Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Ende Timur, Kota Ende, Rabu (29/10/2025) malam.
Korban bernama Adi (35) sempat dilarikan ke rumah sakit pada Rabu malam dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) siang. Korban mengalami luka di tangan dan bengkak pada wajah.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari pesta miras bersama ( jenis moke) di rumah salah seorang saksi bernama Ius.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando











