ENDE, FLORESPOS.net-Anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Ende, Bripda Oscar Poldemus Amtiran (Oscar) telah ditahan di Mapolres Ende karena melakukan penganiayaan terhadap seorang warga hingga meninggal dunia.
Atas tindakannya tersebut, Bripda Oscar akan dibawa ke Kupang untuk mengikuti sidang kode etik di Polda NTT.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) siang terkait kasus ini mengatakan pihaknya datang ke Ende untuk menjemput terduga pelaku ke Kupang.
“Kami hadir di sini bawa terduga ke Kupang untuk di proses”.
Kabid Propam mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada anggota polisi yang keluar dari aturan apa lagi terlibat kasus yang menghilangkan nyawa orang. Pihaknya akan menindak tegas terduga sesuai dengan peraturan yang berlaku.
AKBP Muhammad Andra mengatakan kasus ini tidak hanya ditangani secara kode etik tetapi juga ditangani secara pidana umum.
Proses Pidana Umum Tetap Berjalan
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika pada kesempatan itu mengatakan kasus ini dilimpahkan ke Polda NTT untuk sidang kode etik namun pelaku tetap dikenakan pidana umum.
“Walaupun sidang kode etik dengan ancaman maksimal PTDH dilaksanakan di Kupang namun proses pidana umum tetap berjalan. Kita kerja sama untuk tuntaskan kasus ini,” kata Kapolres Ende.
Kapolres Ende juga mengatakan pihaknya memastikan terduga pelaku akan mendapatkan sanksi atau hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku inisial OPA alias Oscar yaitu:
Pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara (Reskrim)
Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tig Pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 5 huruf b. Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri (Propam).
Ancaman hukuman Kode Etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa
Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun:
Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
Penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diberitakan sebelumnya di media ini seorang anggota polisi di wilayah hukum Polres Ende, Bripda Oscar Poldemus Amtiran (Opa) atau Oscar melakukan penganiayaan terhadap seorang warga, Adi (35) hingga meninggal dunia.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Woloweku, Jalan W. Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Ende Timur, Kota Ende, Rabu (29/10/2025) malam.
Korban bernama Adi (35) sempat dilarikan ke rumah sakit pada Rabu malam dan akhirnya meninggal dunia pada Kamis (30/10/2025) siang. Korban mengalami luka di tangan dan bengkak pada wajah.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari pesta miras bersama ( jenis moke) di rumah salah seorang saksi bernama Ius.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando











