Berkumpul di Mataloko, Jejaring Advokasi Geotermal Flores-Lembata Suarakan Tolak Geothermal - FloresPos Net

Berkumpul di Mataloko, Jejaring Advokasi Geotermal Flores-Lembata Suarakan Tolak Geothermal

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAJAWA, FLORESPOS.net-Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata, berkumpul di Kemah Tabor, Mataloko, Kabupaten Ngada pada tanggal 22 hingga 25 Oktober 2025.

Bertemunya berbagai lembaga ini dalam rangka memperkuat perjuangan menolak proyek geotermal yang telah mengancam ruang hidup, kedaulatan rakyat, dan martabat masyarakat adat di tanah ini.

“Pertemuan ini menjadi ruang konsolidasi dan penyusunan strategi bersama bagi gerakan rakyat di Flores dan Lembata yang menuntut penghentian proyek geothermal,” sebut Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata dalam rilisnya yang diterima florepos,net, Sabtu (25/10/2025).

Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geothermal Flores-Lembata mengatakan,proyek geothermal dipaksakan tanpa mendengar suara masyarakat adat.

Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini lahir dari akar penderitaan rakyat, dari kampung-kampung yang tanahnya hendak direbut, airnya hendak dikuras, dan hutannya hendak dikorbankan atas nama transisi energi dan pembangunan berskala nasional.

Dikatakan, dari sharing dan evaluasi perjuangan tapak di berbagai wilayah seperti Wae Sano, Poco Leok, Mataloko, Laja, Were, Nage, Pajoreja, Lari, Marapokot, Sokoria, Jopu, Kombandaru, Detusoko, Lasugolo, Oka Ile Ange Larantuka hingga Atadei di Lembata pihaknya menemukan pola yang sama dari berbagai proyek geotermal di Flores dan Lembata:

Disebutkan, proyek geothermal memecah belah masyarakat dimana perusahaan dan pemerintah menggunakan strategi pecah-belah melalui program bantuan, kompensasi semu, dan kampanye pembangunan untuk memecah solidaritas masyarakat adat.

“Strategi ini tidak hanya melemahkan perlawanan masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan antarwarga di level tapak.Program “bantuan” yang bersifat sesaat pun digunakan sebagai alat politik untuk memuluskan proyek ini dengan mempengaruhi warga,” sebut mereka.

Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata mengatakan, proyek geothermal mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), kata mereka, sosialisasi dilakukan hanya sekadar formalitas tanpa memperhatikan hak masyarakat untuk bebas dari manipulasi dan paksaan, tanpa melalui persetujuan sebelum tindakan diambil.

Sosialisasi juga tanpa informasi yang akurat, objektif dan dapat dimengerti, dan tanpa meminta kesepakatan masyarakat untuk menerima atau menolak proyek.

Selain itu sebut mereka, meningkatnya tekanan, intimidasi, dan kriminalisasi yang mana masyarakat adat dipaksa setuju, warga yang bersuara kritis dihadapkan pada aparat keamanan, ancaman hukum, dan stigma sebagai penghambat pembangunan.

“Kekuasaan negara digunakan untuk membungkam, bukan melindungi. Warga yang menolak proyek tidak hanya terancam secara fisik, psikis dan kekerasan seksual tetapi juga dijauhi secara sosial,” ungkap mereka.

Hal ini kata Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata, menimbulkan trauma kolektif dan membatasi kemampuan masyarakat untuk memperjuangkan haknya secara terbuka.

Baca Juga :  Pansus DPRD Ende Akan Kembalikan Dokumen LKPJ Jika Tim Keuangan Pemerintah Tak Hadir Lengkap Saat Rapat

Selain itu, terdapat praktik serupa SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), di mana warga yang menolak proyek atau mengungkap kerusakan alam dihadapkan pada gugatan hukum yang mahal dan berkepanjangan.

Mereka mengatakan, skema ini terbukti dipakai negara untuk menakut-nakuti, dan menekan warga agar mundur dari gerakan perlawanan, sehingga hak masyarakat atas partisipasi dan pembelaan ruang hidup terancam.

Disebutkan, pemerintah dan pihak perusahaan mengklaim geotermal sebagai “energi bersih” dimana proyek panas bumi dipromosikan sebagai energi bersih, padahal menimbulkan kerusakan ekologis.

“Transisi energi semacam ini hanyalah wajah baru dari eksploitasi. Label “energi bersih” menutupi kenyataan bahwa proyek ini sering mengabaikan prinsip keberlanjutan dan melanggar hak masyarakat adat,” ungkap mereka.

Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata mengatakan, proyek geothermal mengabaikan kelompok rentan terutama perempuan dan anak mereka katakan, kehadiran proyek geotermal telah mengancam hak-hak dasar perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Ancaman itu adalah berkurangnya akses terhadap air bersih, pangan, pendidikan dan kesehatan.

Karena itu, Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata menegaskan bahwa tanah adat bukan tanah negara, apalagi tanah perusahaan.

Masyarakat adat memiliki kedaulatan atas wilayah adat. Karena itu, segala bentuk perampasan tanah adat adalah pelanggaran atas martabat manusia.

Mereka menegaskan, pengakuan hak atas tanah adat harus bersifat mutlak dan harus dilindungi secara hukum. Setiap intervensi tanpa persetujuan masyarakat adat adalah tidak sah, menimbulkan konflik berkepanjangan.

Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata juga menekankan pada menentukan nasib sendiri dan mendapatkan persetujuan awal tanpa paksaan.

“Tanpa prinsip FPIC, setiap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan prinsip hak asasi masyarakat adat,” ucap mereka.

Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata mengatakan, FPIC bukan sekadar prosedur administratif; ini adalah bentuk pengakuan hak kolektif dan kedaulatan masyarakat atas ruang hidupnya.

Ditegaskan bahwa, implementasi FPIC harus transparan, independen dan bebas dari tekanan ekonomi maupun politik. Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata mengatakan, berhak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Dikatakan, hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bukan sekadar hak simbolik, tetapi hak asasi yang terkait langsung dengan hak hidup, kesehatan, dan kelangsungan eksistensi masyarakat adat.

Mereka menyebutkan, lingkungan yang rusak akibat kegiatan eksploitasi geotermal—seperti pencemaran air, udara, tanah yang mengancam kualitas hidup dan ketahanan pangan masyarakat adat.

Dalam hal ini, kata mereka, prinsip keadilan ekologis menjadi wajib untuk diterapkan agar setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem alam, budaya, dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Uskup Edwaldus Lantik Pastor dan DPP Paroki Santo Thomas Morus Maumere

“Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial-ekologis jangka panjang yang berdampak lintas generasi,” ucap mereka.

Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata juga menegaskan agar gereja harus menjadi benteng moral.

Mereka katakan, gereja sebagai institusi dan umat Allah yang sedang berziarah di dunia harus menjadi rumah bagi warga yang termarginalkan akibat dampak proyek geotermal. Gereja menghayati panggilan profetis untuk memperjuangkan kemanusiaan dan keutuhan alam sebagai ciptaan.

Pihaknya juga mendesak pemerintah, perusahaan, dan lembaga pendanaan untuk menghentikan seluruh proyek geotermal di Flores dan Lembata secara permanen.

“Kami mendesak pemerintah, perusahaan, lembaga pendanaan dan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, diskriminasi pelayanan publik dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat,” tegas mereka.

Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata mengharapkan, aparat negara harus menghormati prinsip hak asasi manusia dan berhenti menjadi alat kekuasaan semata.

Disebutkan, perlindungan terhadap pembela lingkungan adalah kewajiban negara dan merupakan amanah undang-undang.

Negara perlu mempertimbangkan mekanisme anti-SLAPP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk melindungi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini sebut mereka, sekaligus memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak menggunakan proses hukum sebagai alat untuk menekan atau membungkam suara-suara kritis masyarakat.

“Kami merekomendasikan pengembangan energi yang ramah lingkungan, ramah masyarakat adat dan ramah kelompok perempuan dan anak non Geotermal,” ungkap mereka.

Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata mengatakan, deklarasi ini adalah suara bersama Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata.

Pihaknya akan terus mengawal, mengorganisir, dan memperkuat perlawanan rakyat demi masa depan yang adil dan Lestari.

Jejaring Advokasi dan Masyarakat Adat Korban Geotermal Flores–Lembata, terdiri dari: JPIC Keuskupan Agung Ende, Vivat Internasional, JPIC SVD Ende, JPIC SVD Ruteng, JPIC SSpS Flores Bagian Timur, Alter BKGF dan WALHI NTT.

Jejaring juga terdiri dari Sunspirit for Justice and Peace, AMAN Nusa Bunga, IFTK Ledalero, Forum Peduli Lingkungan Hidup Paroki Laja serta Forum Peduli Lingkungan Hidup Paroki Wolosambi.

Juga beranggotakan Forum Peduli Lingkungan Hidup Kevikepan Mbay, Komunitas Warga Mataloko Tolak Geotermal, Masyarakat Adat Poco Leok, Masyarakat Adat Lasugolo, dan Masyarakat Adat Ata Kore–Atadei Lembata. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati Sikka Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 850 Kilogram di Masjid Baiturrahman Nangahure Bukit
Empat Pesan Gubernur NTT Terkait Idul Adha 1447 Hijriah
Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar
Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas
Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic
Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli
Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan
Yonif TP 834/Wakanga Mere Resmi “Masuk Rumah” di Nagekeo Lewat Upacara Adat
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:43 WITA

Bupati Sikka Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 850 Kilogram di Masjid Baiturrahman Nangahure Bukit

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WITA

Empat Pesan Gubernur NTT Terkait Idul Adha 1447 Hijriah

Senin, 25 Mei 2026 - 08:12 WITA

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:05 WITA

Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:03 WITA

Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Empat Pesan Gubernur NTT Terkait Idul Adha 1447 Hijriah

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:57 WITA

Opini

Mesin Tak Boleh ‘Memutuskan Hidup dan Mati’

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:56 WITA