LARANTUKA, FLORESPOS.net-Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, Jacobus Muda Makin Arakian mengatakan pembuatan marka rest area pada badan jalan di kawasan Pertokoan Larantuka untuk mengatur lalu lintas dan parkiran kendaraan agar tidak macet dan semrawut.
“Ada beberapa hal yang menjadi alasan kami membuat lahan parkir di pertokoan, karena space jalan itu tidak ada ruang untuk parkir. Tujuannya, untuk mengatur lalu lintas kendaraan agar pengguna jalan nyaman. Apalagi itu daerah ramai,” katanya kepada Florespos.net, Senin (20/10/2025).
Jack Arakian mengatakan itu menanggapi sejumlah pandangan yang menilai Pemkab ‘mencaplok’ badan jalan negara di sejumlah titik dalam kota. Salah satu titik di kawasan Pertokoan Larantuka.
“Kita harus tata lalu lintas dan parkiran kendaraan di Pertokoan yang langsung lewat atau berbelanja. Ini juga berkaitan dengan membuat keindahan kota. Karena selama ini tampak semrawut. Dan karena pelayanan yang kita berikan maka ada kontribusi balik untuk pendapatan asli daerah,” katanya.
Jack Arakian yang juga Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda itu menjelaskan, terkait dengan pembuatan marka rest area di kawasan Pertokoan Larantuka tersebut pihaknya sudah bersurat dan konsultasi dengan Dinas PU Provinsi NTT.
“Beberapa waktu lalu kita sudah surati Dinas PU Provinsi. Saya dan Kabid Jalan Darat juga sudah bertemu langsung. Disampaikan bahwa jalan negara dan jalan provinsi, Pemda dilarang menarik retribusi. Saya sampaikan beberapa alasan dan kita disarankan buat tempat parkir atau rest area parkir,” jelasnya.
“Namun kondisi pertokoan kita jalan sempit dan tidak ada lahan untuk areal parkir, maka kita buat dengan cara seperti sekarang ini, membuat marka rest area di badan jalan tersebut. Kalau tidak di kawasan pertokoan kita tetap semrawut,” kata Jack Arakian.
Jack Arakian mengatakan, karena Pemkab Flores Timur melalui Dinas Perhubungan sudah dan sedang membuat marka rest area parkiran, maka Pemkab tetap menarik atau memungut retribusi parkiran kendaraan.
Retribusi parkiran, kata Jack Arakian, tidak hanya dipungut bagi pengendara parkir, tapi juga para pemilik toko, karena mereka umumnya mempunyai kendaraan roda dua dan roda empat.
“Utamanya bukan soal retribusi, tapi lebih dari itu kita hanya mau berupaya menata agar tidak semrawut. Kita hanya punya jalan seperti ini saja, maka kita mesti tata baik agar tidak tampak semrawut,” katanya.
Pasar Inpres dan Monumen Herman Fernandez
Sementara jalan negara depan Pasar Inpres Larantuka, lanjut Jack Arakian, pihaknya akan kembali melakukan penataan dalam areal pasar. Dalam areal pasar ada tempat parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Depan pasar itu area pelayanan publik ada bank. Dinas Perdagangan sudah alokasikan tempat di dalam pasar untuk parkiran. Kami rencana setelah selesaikan marka jalan untuk parkir di pertokoan, akan dipasang tanda larangan parkir di areal badan jalan itu depan pasar Inpres Larantuka,” katanya.
Kata Jack Arakian terkait parkiran di areal Pasar Inpres, Dinas Perdagangan dan rekaman pengelola pasar, PT Globalindo sudah bertemu pihaknya.
“Kemarin Dinas Perdagangan dan Globalindo sudah bertemu dengan kami. Akan ditata dan dibuat parkiran sehingga kendaraan bisa keluar masuk dan parkir dengan baik di areal dalam pasar,” katanya.
Sedang kawasan Taman Monumen Herman Fernandez, kata Jack Arakian, pihaknya terus melakukan penertiban agar kendaraan umum tidak parkir dan ngetem apalagi bongkar muat.
Jack Arakian mengimbau sekaligus menegaskan, kedepan semua tempat usaha di areal badan jalan negara, kabupaten, dan provinsi wajib menyediakan parkiran kendaraan.
“Idealnya kalau bangun tempat usaha mesti sediakan areal parkir, minimal kendaraan roda dua. Sehingga badan jalan tidak dibuat jadi tempat parkir kendaraan,” pungkasnya. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus











