MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cahang Maumere Unit Kewapante, Unit Nita dan Unit Paga.
Kejaksaan juga sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang tersangka dan seorang lainnya sudah ditahan dalam kasus lainnya sementara 3 orang masih buron.
BRI Kantor Cabang Maumere dalam rilisnya menegaskan pihaknya yang melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Sikka agar dilakukan proses hukum.
“Kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Sikka tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Maumere,” sebut Pemimpin Kantor Cabang BRI Maumere, I Nyoman Slamet Destrawan, Senin (20/10/2025).
Destrawan menegaskan, langkah tegas yang dilakukan ini merupakan komitmen BRI termasuk BRI Cabang Maumere dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI.
Ia mengatakan, BRI memberikan apresiasi kepada Kejari Sikka yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi oknum pekerja yang terlibat Fraud tersebut,” ungkapnya.
Destrawan menyebutkan, BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo saat konferensi pers Jumat (17/10/2025) menjelaskan, modusnya itu hampir sama di seluruh Indonesia yaitu kredit ini dibuat seolah-olah ada atau namanya kredit tempilan atau kredit topengan.
Ina Malo sapaannya memaparkan, tahun 2024 Kepala Cabang BRI Maumere mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sikka untuk melaporkan secara resmi tentang adanya kredit macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada pada 3 unit BRI Cabang Maumere.
Ia menerangkan, modus operandinya sama yaitu memanipulasi dokumen yang mana mantri atau pegawai bank merekayasa dokumen pengajuan kredit dengan cara memanipulasi data nasabah supaya memenuhi kriteria persyaratan kredit.
“Contohnya begini, misalnya di BRI Unit Nita itu persyaratan untuk memperoleh kredit adalah calon nasabah itu harus bertempat tinggal di kecamatan Nita tetapi oleh mantri dibantu oleh para calo itu memanipulasi data nasabah,” ujarnya.
Ina Malo memaparkan, mereka memanipulasi data kependudukan atau KTP misalnya yang bersangkutan bukan bertempat tinggal di Nita tapi dimasukkan dalam aplikasi bahwa yang bersangkutan adalah penduduk atau warga Nita.
Lanjutnya, selain itu dalam pemberian kredit usaha rakyat ini harus ada jaminan yang mana jaminannya adalah usaha atau tempat usaha yang dimiliki oleh calon nasabah.
“Dalam kasus-kasus ini calo dan mantri memanipulasi data.Misalnya si A mengajukan kredit tapi dia tidak punya usaha kemudian mereka pergi dan memfoto tempat usaha milik orang lain seakan-akan itu adalah milik calon nasabah,” terangnya.
Ina Malo menambahkan, tersangka juga memainkan angka-angka yang ada di aplikasi yang namanya Brispot kemudian data nasabah yang tidak memenuhi syarat ini dimasukkan ke dalam sistem seolah-olah telah memenuhi kriteria sehingga kredit itu dapat dicairkan.
Ia menerangkan, dalam kasus ini juga melibatkan calo dimana calo ini adalah pihak ketiga yang berperan mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah dan memfasilitasi pemberian kredit yang tidak seharusnya.
“Jadi tugas para calo ini adalah mencari nasabah yang kemudian dijanjikan sejumlah uang sebagai uang jasa.Nasabah ini digunakan namanya dan datanya untuk melakukan pengajuan kredit yang kemudian dimanipulasi datanya dan seterusnya,” paparnya.
Selain itu sebut Ina Malo, kemudian calon dan pegawai bank memberikan janji akan memberikan sejumlah dana kepada nasabah tersebut.
“Misalnya kreditnya itu berkisar dari Rp.30 juta sampai dengan Rp.100 juta nanti nasabah ini hanya diberikan sekitar Rp.500 ribu sampai dengan Rp.3 juta tergantung kesepakatan mereka,” ungkapnya.
Ina Malo menambahkan, dana ini setelah cair oleh para mantri dan calo dibagi dengan besarannya mereka yang menentukan sendiri serta dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi itu antara lain modusnya dan modusnya ini sudah kami telusuri seluruh Indonesia hampir rata-rata modusnya seperti ini,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










