KUPANG, FLORESPOS.net-Hari Kamis (2/10/2025), Ombudsman RI Perwakilan NTT menerima kunjungan Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th di ruang rapat bersama wakil rektor, para dekan dan sejumlah pejabat struktural IAKN Kupang.
Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan koordinasi bersama untuk saling mendukung tugas dan fungsi masing-masing lembaga, termasuk koordinasi beberapa laporan masyarakat terkait layanan IAKN Kupang yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT.
“Pada kesempatan tersebut, kepada rektor dan jajaran saya menyampaikan bahwa dalam tahun ini terdapat empat laporan masyarakat terhadap layanan IAKN,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, Senin (6/10/2025).
Darius menyebutkan, laporan yang disampaikan berupa layanan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemberhentian wakil rektor serta wakil dekan.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada rektor dan jajaran karena terhadap beberapa laporan tersebut, sebagian diantaranya telah dilakukan upaya penyelesaian bersama melalui koordinasi dan klarifikasi yang menghadirkan sejumlah pejabat IAKN.
“Kami berharap kerja sama dan koordinasi seperti itu terus berlanjut guna memfasilitasi penyelesaian laporan terkait layanan IAKN,” harapnya.
Sementara itu Rektor IAKN Kupang I Made Suardana menyambut baik dan mendukung upaya Ombudsman NTT melaksanakan tugas menindaklanjuti laporan civitas akademika sebagai langkah memperbaiki layanan di IAKN Kupang.
Dia menyebutkan, IAKN Kupang tetap terbuka dan siap bekerja sama serta memberikan dukungan penyelesaian sejumlah laporan melalui klarifikasi langsung di kantor ombudsman maupun di IAKN.
Kunjungan dan pertemuan yang berlangsung selama 3 jam ini diakhiri dengan penyerahan berita acara pertemuan kepada rektor untuk selanjutnya kami koordinasikan tindak lanjut penyelesaiannya. “
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando