LARANTUKA, FLORESPOS.net-Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah dan sedang memproses draf surat keputusan Bupati tentang Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi (TPPE).
“Bagian Hukum sedang proses SK Bupati tentang Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Flores Timur. Saat ini sudah selesai dan kami tinggal kembalikan ke Baperinda untuk proses lebih lanjut hingga ditandatangani pak Bupati,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda, Yohanes Hoga Daton kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025).
Yordan Daton sapaannya mengatakan, pembentukan tim percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang dibentuk dengan nama TPPE Flores Timur merujuk surat Menteri Dalam Negeri Nomor:000.4.6/3764/SJ, tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, tertanggal 12 Juli 2025.
“Pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Flores Timur sesuai arahan atau rujukan surat Mendagri. Ada arahan tentang itu. Itu menjadi rujukan kami dalam penerbitan SK Bupati tersebut,” katanya.
“Tentu Pemerintah Pusat memandang perlu percepatan pertumbuhan ekonomi daerah di atas 8 persen sehingga dikeluarkan surat tersebut,” tambah Yordan Daton.
Yordan Daton tidak menyebutkan tugas, fungsi, kewenangan, komposisi tim apakah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) birokrasi atau di luar ASN/birokrasi dan juga soal konsekuensi anggaran daerah, baik yang tertuang dalam surat Mendagri maupun SK TPPE Flores Timur yang diproses tersebut.
Dia beralasan, tidak mau mendahului penandatanganan SK Bupati Flores Timur tentang TPPE Flores Timur dimaksud. “Soal komposisi ada, tugas, kewenangan dan anggaran tentu ada dalam SK Bupati. Tapi saya tidak bisa mendahului, karena SK masih dalam proses dan belum ditandatangani Bupati,” katanya.
Yordan Daton lebih lanjut mengatakan sampai dengan saat ini, Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur hanya menerima usulan draf SK Bupati tentang TPPE Flores Timur. Belum atau tidak ada draf surat tentang tim Bisnis Development Service (BDS).
“Sampai saat ini kami menerima usulan draf SK Bupati tentang Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Flores Timur. Draf SK ini dari Baperinda Flores Timur. Soal BDS belum ada jadi saya tidak bisa beri penjelasan. SK Bupati tentang Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Flores Timur dalam waktu dekat sudah bisa ditandatangani,” kata Yordan Daton.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur, melalui Sekretariat Daerah (Setda) mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa/lurah di wilayah tersebut.
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 Selanjutnya