Bertemu Komnas HAM, PT.Krisrama Tegaskan Tolak Mediasi dan Menempuh Jalur Hukum - FloresPos Net - Page 3

Bertemu Komnas HAM, PT.Krisrama Tegaskan Tolak Mediasi dan Menempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 10:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk diketahui, luas lahan HGU Nangahale awalnya 1.438 hektar dan Tanah eks HGU Nangahale, yang terletak di Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete, telah mengalami berbagai perubahan sejak tahun 1989.

Dikutip dari sikkakab.go.id (https://sikkakab.go.id/v1/Utama/berita/46), awalnya tanah ini merupakan bagian dari HGU yang diberikan kepada PT. Perkebunan Kelapa DIAG berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 04/HGU/BPN/1989 dengan luas 879 hektare.

Seiring berjalannya waktu, kepemilikan tanah ini berpindah tangan dan pada tahun 2010 tercatat dalam basis data tanah terindikasi terlantar di Kementerian ATR/BPN RI.

Pada tahun 2020, PT. Krisrama mengajukan permohonan agar tanah tersebut dikeluarkan dari daftar tanah terlantar dan dikabulkan oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 29 September 2020 dengan mengeluarkan bekas HGU seluas 868 hektare dari basis data tanah terlantar.

Baca Juga :  Forum Pemerhati Medsos Nian Sikka Laporkan 22 Akun Palsu ke Polres Sikka

PT. Krisrama kemudian mengajukan pembaruan HGU sejak tahun 2013 dengan rencana menyerahkan kembali 543 hektare kepada negara hingga pada tanggal 28 Agustus 2023, PT. Krisrama memperoleh Hak Guna Usaha atas tanah tersebut dengan luas 325 hektare, yang terbagi dalam 10 persil dengan sertifikat HGU Nomor 4 hingga 13.

Pemerintah Kabupaten Sikka telah mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk menetapkan tanah eks HGU Nangahale sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Baca Juga :  Kepengurusan Yaspem yang Sah Harus Terdaftar di Kementerian Hukum

Permohonan ini bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Sikka usulkan pembagian tanah dalam upaya memastikan pemanfaatan tanah yang lebih adil, mengajukan permohonan agar tanah eks HGU Nangahale yang tersisa seluas 433,754 hektare, dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk kebutuhan masyarakat melalui Program Reforma Agraria, 30 persen untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sikka, 10 persen sebagai tanah cadangan umum negara lainnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus
Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko
Berita ini 625 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:29 WITA

Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WITA

HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA

Nusa Bunga

HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay

Sabtu, 13 Jun 2026 - 23:58 WITA