Untuk diketahui, luas lahan HGU Nangahale awalnya 1.438 hektar dan Tanah eks HGU Nangahale, yang terletak di Kecamatan Talibura dan Kecamatan Waigete, telah mengalami berbagai perubahan sejak tahun 1989.
Dikutip dari sikkakab.go.id (https://sikkakab.go.id/v1/Utama/berita/46), awalnya tanah ini merupakan bagian dari HGU yang diberikan kepada PT. Perkebunan Kelapa DIAG berdasarkan Keputusan Kepala BPN Nomor 04/HGU/BPN/1989 dengan luas 879 hektare.
Seiring berjalannya waktu, kepemilikan tanah ini berpindah tangan dan pada tahun 2010 tercatat dalam basis data tanah terindikasi terlantar di Kementerian ATR/BPN RI.
Pada tahun 2020, PT. Krisrama mengajukan permohonan agar tanah tersebut dikeluarkan dari daftar tanah terlantar dan dikabulkan oleh Kementerian ATR/BPN RI pada 29 September 2020 dengan mengeluarkan bekas HGU seluas 868 hektare dari basis data tanah terlantar.
PT. Krisrama kemudian mengajukan pembaruan HGU sejak tahun 2013 dengan rencana menyerahkan kembali 543 hektare kepada negara hingga pada tanggal 28 Agustus 2023, PT. Krisrama memperoleh Hak Guna Usaha atas tanah tersebut dengan luas 325 hektare, yang terbagi dalam 10 persil dengan sertifikat HGU Nomor 4 hingga 13.
Pemerintah Kabupaten Sikka telah mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk menetapkan tanah eks HGU Nangahale sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Permohonan ini bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Sikka usulkan pembagian tanah dalam upaya memastikan pemanfaatan tanah yang lebih adil, mengajukan permohonan agar tanah eks HGU Nangahale yang tersisa seluas 433,754 hektare, dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk kebutuhan masyarakat melalui Program Reforma Agraria, 30 persen untuk kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sikka, 10 persen sebagai tanah cadangan umum negara lainnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










