MAUMERE, FLORESPOS.net-Dua orang Penata Mediasi Sengketa Komnas HAM RI yakni Darmadi dan Salita Hutagalung bertemu dengan pihak PT.Krisrama bersama tim pengacara serta Yusuf Lewor Goban dan Yustina Yusmiani guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM.
Pembicaraan yang berlangsung di Puspas Keuskupan Maumere pada hari Kamis (24/7/2025) sejak sore hingga malam tersebut sebetulnya lanjutan dari pembicaraan di Kupang.
Pertemuan di Kupang tersebut atas undangan Komnas HAM kepada pemerintah Provinsi NTT terkait dengan 5 masalah yang menjadi atensi dari Komnas HAM dimana salah satunya itu menurut versi Komnas HAM adanya konflik di tanah HGU Nangahale.
“Saat pertemuan di Kupang, di hadapan komisioner Komnas HAM kami semua sampaikan bahwa konflik itu tidak ada di tanah HGU Nangahale,” ungkap Direktur PT. Krisrama, RD Ephy M. Rimo dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025) malam.
Romo Ephy menyebutkan, apalagi dalam surat itu, undangan terkait dengan adanya masyarakat adat Suku Soge dan Suku Goban dan pihaknya sampaikan bahwa di lokasi HGU Nangahale tidak ada yang namanya masyarakat adat.
Ia menjelaskan, yang terjadi adalah subyek-subyek hukum yang secara melawan hukum menempati tanah HGU Nangahale yang sudah dilekatkan dengan alas hak, pointnya disitu.
“Karena itu, rupanya ada keinginan dari Komnas HAM untuk pendalaman keterangan dari PT Krisrama sehingga terjadilah pertemuan pada sore hingga malam hari ini,” terangnya.
Romo Ephy mengatakan, dalam pertemuan pihak Komnas HAM minta agar mereka bisa melakukan mediasi tapi PT.Krisrama tegaskan tidak bisa karena prosesnya sudah masuk ke ranah hukum.
Selain itu kata dia, proses mediasi ini sudah ditempuh oleh PT. Krisrama bertahun-tahun, bukan hanya 1 atau 2 kali saja dan dari pengalaman itu, apa yang dilakukan oleh PT. Krisrama memproses mereka secara hukum itu juga adalah permintaan dari kelompok-kelompok masyarakat.
Ia memaparkan, proses mediasi ini sudah lewat yang dibuktikan dengan somasi hukum 2 kali oleh PT.Krisrama,pendekatan dari rumah ke rumah, pengumuman dari Pemda Sikka hingga pertemuan bersama dihadiri tiga tungku yakni dari Pemda, kelompok masyarakat dan PT Krisrama.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










