“Itu sudah berkali-kali dilakukan tapi tidak bisa,tidak menemukan kata sepakat sehingga ya kita harus memproses hukum pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Romo Ephy menjelaskan, PT.Krisrama sudah membuat 3 laporan ke pihak kepolisian dimana yang pertama terkait dengan ancaman pembunuhan, penghinaan terhadap pemimpin agama yakni Romo Alo.
Ia menyebutkan, laporan ini juga terkait penyegelan kapela (rumah ibadah) di Nangahale dimana laporan pertama ini sudah diproses hingga polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Sekarang laporan kedua itu laporan penyerobotan terhadap beberapa subyek hukum, menduduki secara melawan hak, melawan hukum di atas tanah yang sudah beralaskan hak milik PT.Krisrama seluas 325 hektar.
“Jadi kelompok ini sebetulnya mereka secara masif itu bukan menduduki seluruhnya seluas 325 hektar.Yang mereka duduki itu lokasinya terpencar tapi kalau dikalkulasikan sekitar 10 hektar,” ucapnya.
Romo Ephy tegaskan, jangan sampai publik berpikir bahwa lokasi yang diduduki masyarakat itu 325 hektar yang menjadi hak PT.Krisrama.
Ia memaparkan, pembicaraan dengan Komnas HAM sudah 3 kali dimana pertama diundang untuk memberikan keterangan di Jakarta tapi terhalang dengan Erupsi Gunung Lewatobi akhirnya menggunakan Zoom Meeting pada tanggal 27 Februari 2025.
Pertemuan kedua terjadi di Kupang dan ketiga di Puspas Keuskupan Maumere dan saat pertemuan di Kupang Komnas HAM akan mengirimkan tim untuk memperdalam keterangan.
Romo Ephy sebutkan selama pertemuan pihaknya sudah menyampaikan berbagai hal dan laporan yang masuk ke Komnas HAM sangat berbeda sehingga turun ke lokasi melihat kenyataan sebenarnya.
“Jadi mereka lihat sendiri tadi dan respon mereka sangat bagus.Mereka mendapatkan banyak sekali informasi yang selama ini mereka tidak peroleh, tidak seimbang informasinya,” pungkasnya.
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










