MAUMERE, FLORESPOS.net-Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka melaporkan 22 akun di media sosial Facebook ke Polres Sikka terkait dugaan penyebar berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian.
Forum menemukan sejumlah akun Facebook palsu yang diduga kuat sebagai pelaku penyebaran hoaks, fitnah, dan penghinaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sikka yang dominan berada di grup diskusi facebook FPRS.
“Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka secara resmi melaporkan akun-akun tersebut kepada Polres Sikka agar dapat dilakukan pemeriksaan digital forensik secara menyeluruh,” sebut Ketua Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka, Satrianus Cawa, Selasa (8/4/202) di Mapolres Sikka.
Satrianus menyebutkan, pihaknya mendesak penegakan hukum oleh Polres Sikka dan meminta agar Polres Sikka segera mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangannya dalam menegakkan hukum.
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tindak pidana pencemaran nama baik harus diproses secara profesional dan transparan demi menjaga ketertiban serta etika komunikasi publik.
Pihaknya juga menyerukan terciptanya budaya diskusi yang sehat dan mendidik dan mengajak seluruh elemen masyarakat Sikka, termasuk pengguna media sosial, untuk membangun ruang diskusi publik yang sehat, konstruktif, dan beretika.
“Perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi, namun harus disampaikan dengan cara yang beradab dan bertanggung jawab, bukan dengan fitnah dan ujaran kebencian,” tegasnya.
Satrianus menambahkan,bupati dan wakil bupati Sikka adalah representasi dan identitas daerah dalam hal ini Kabupaten Sikka.
Dengan demikian, kata dia, narasi yang menjurus ke serangan pribadi tidak boleh ditampilkan secara vulgar dan seenaknya berdasarkan kemauan si pemosting di media sosial.
Kata dia, patut diingat bahwa suara dan tindakan Bupati dan Wakil Bupati Sikka mencerminkan kehormatan dan wajah Kabupaten Sikka di ruang publik digital, lalu apakah pantas mereka diperlakukan seperti itu di ruang publik?.
Pihaknya mendesak Dinas Kominfo Kabupaten Sikka untuk benar-benar bekerja secara tegas, efektif dan berbasis regulasi dalam upaya melakukan patroli media sosial untuk mewujudkan ruang diskusi media sosial yang dinamis, terbuka namun tetap berpegang pada etika media sosial,
“Kami berpandangan bahwa media sosial harus digunakan secara bijak sebagai sarana edukasi, aspirasi, dan pengawasan publik yang sehat,” tegasnya.
Satrianus mengatakan, ketika kebebasan berekspresi berubah menjadi alat untuk menyebarkan fitnah dan kebencian serta pencemaran nama baik, maka perlu ada sikap tegas dari seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum.
Menurutnya, kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas demokrasi dan kehidupan sosial yang bermartabat di Kabupaten Sikka.
“Kami berharap semua pihak dapat menjadikan media sosial sebagai ruang yang membangun, bukan menghancurkan,” ujarnya.
Satrianus menyebutkan, diperlukan kolaborasi antara masyarakat, pengelola platform diskusi media sosial, pemerintah, civil society, serta penegak hukum untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, edukatif, dan beretika.
Forum Pemerhati Media Sosial Nian Sikka akan terus mengawal dinamika ini dengan semangat kritis, solutif, dan konstruktif demi kemajuan Kabupaten Sikka yang lebih baik.
Ia mengatakan, media sosial telah menjadi ruang publik baru yang sangat dinamis dan memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk di Kabupaten Sikka.
Sebut dia, platform seperti Facebook memfasilitasi masyarakat untuk berbagi informasi, berdiskusi, dan menyampaikan pendapat secara terbuka.
“Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan, terutama ketika kebebasan berekspresi disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan, menyerang individu atau menebar kebencian,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando










