Korupsi Dana Desa Tana Duen, Kades dan Bendahara Dipidana Penjara - FloresPos Net

Korupsi Dana Desa Tana Duen, Kades dan Bendahara Dipidana Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Penjabat Kepala Desa dan Bendahara Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum pidana penjara.

Keduanya terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tana Duen yang bersumber dari Dana Desa (DDS) yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

“Sumber dana yang dikorupsi juga berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD( tahun anggaran 2022,” sebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie, Jumat (18/7/2025).

Okky menyebutkan, Maria Bispanti, selaku Penjabat Kepala Desa Tana Duen periode 2020 hingga 2022, bersama Melania Elegante Nelia selaku Bendahara Desa, sejak Januari sampai Agustus 2022 telah melakukan penarikan dana desa tanpa prosedur yang sah.

Baca Juga :  358 Personel Gabungan Siap Amankan Tahapan Kampanye Paslon di Ende

Ia menjelaskan, keduanya menarik dana menggunakan slip penarikan bank tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) padahal APBDes belum disahkan dalam musyawarah desa.

“Dana yang dicairkan bersama-sama sebanyak 30 kali penarikan berjumlah Rp877.624.088,50 dari total 49 penarikan, sedangkan periode September–Desember 2022 dana dikuasai oleh Melania Elegante sendiri,” paparnya.

Okky menyebutkan, tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp530.605.901,00.

Dirinya menyebutkan, sebagian dana telah dikembalikan Rp12.115.000,00, sehingga kerugian akhir menjadi Rp518.490.901,00.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga :  Pejabat Pemkab Manggarai Barat Diinstruksikan Internalisasikan Nilai Dasar ASN

Putusan Pengadilan Tipikor Kupang tersebut terhadap dua terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Maria Bispanti alias Bispanti dan Melania Elegante Nelia alias Lani.

“Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025 bertempat di Rutan Kelas IIB Maumere, sesuai amar putusannya,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo.

Henderina menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Sikka berharap dapat memberikan efek jera, memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Momentum Hari Anak Nasional, Save the Children Indonesia Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Melalui Festival Pahlawan Anak
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Juli 2026 - 10:49 WITA

Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:17 WITA

Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur

Berita Terbaru

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA

Opini

Pertobatan Hati untuk Solidaritas Persaudaraan Global

Senin, 27 Jul 2026 - 06:33 WITA