Korupsi Dana Desa Tana Duen, Kades dan Bendahara Dipidana Penjara - FloresPos Net

Korupsi Dana Desa Tana Duen, Kades dan Bendahara Dipidana Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Penjabat Kepala Desa dan Bendahara Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum pidana penjara.

Keduanya terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tana Duen yang bersumber dari Dana Desa (DDS) yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).

“Sumber dana yang dikorupsi juga berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD( tahun anggaran 2022,” sebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie, Jumat (18/7/2025).

Okky menyebutkan, Maria Bispanti, selaku Penjabat Kepala Desa Tana Duen periode 2020 hingga 2022, bersama Melania Elegante Nelia selaku Bendahara Desa, sejak Januari sampai Agustus 2022 telah melakukan penarikan dana desa tanpa prosedur yang sah.

Baca Juga :  Gandeng PT. TFT Globalindo, Pemda Sikka Terapkan E-Retribusi parkir Tepi Jalan Pertama di NTT

Ia menjelaskan, keduanya menarik dana menggunakan slip penarikan bank tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) padahal APBDes belum disahkan dalam musyawarah desa.

“Dana yang dicairkan bersama-sama sebanyak 30 kali penarikan berjumlah Rp877.624.088,50 dari total 49 penarikan, sedangkan periode September–Desember 2022 dana dikuasai oleh Melania Elegante sendiri,” paparnya.

Okky menyebutkan, tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp530.605.901,00.

Dirinya menyebutkan, sebagian dana telah dikembalikan Rp12.115.000,00, sehingga kerugian akhir menjadi Rp518.490.901,00.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.

Baca Juga :  Gerakan Menanam, Loka POM Ende Tanam Ratusan Tanaman Obat

Putusan Pengadilan Tipikor Kupang tersebut terhadap dua terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Maria Bispanti alias Bispanti dan Melania Elegante Nelia alias Lani.

“Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025 bertempat di Rutan Kelas IIB Maumere, sesuai amar putusannya,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo.

Henderina menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Melalui eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Sikka berharap dapat memberikan efek jera, memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT
WALHI NTT Tegaskan Krisis Iklim Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan, Tetapi Juga Persoalan Relasi Kuasa
Obat Bagi Pasien ODGJ di Kabupaten Sikka Sudah Tidak Tersedia di Puskesmas
Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi
Yayasan Papha Gandeng AWAS Laksanakan Workshop Terkait Pemberitaan dan Masalah Kesehatan Jiwa
Wujudkan Mimpi Kerja di Luar Negeri, Hantarkan Para Mahasiswa Kuliah di Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere
Wakil Bupati Buka Turnamen Piala Bupati Ende U-17
Empat Jabatan Lowong, Pemkab Manggarai Timur Gelar Seleksi Terbuka
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:18 WITA

Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:04 WITA

WALHI NTT Tegaskan Krisis Iklim Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan, Tetapi Juga Persoalan Relasi Kuasa

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:43 WITA

Obat Bagi Pasien ODGJ di Kabupaten Sikka Sudah Tidak Tersedia di Puskesmas

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:19 WITA

Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10 WITA

Yayasan Papha Gandeng AWAS Laksanakan Workshop Terkait Pemberitaan dan Masalah Kesehatan Jiwa

Berita Terbaru