MAUMERE, FLORESPOS.net-Penjabat Kepala Desa dan Bendahara Desa Tana Duen, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dihukum pidana penjara.
Keduanya terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tana Duen yang bersumber dari Dana Desa (DDS) yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN).
“Sumber dana yang dikorupsi juga berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD( tahun anggaran 2022,” sebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie, Jumat (18/7/2025).
Okky menyebutkan, Maria Bispanti, selaku Penjabat Kepala Desa Tana Duen periode 2020 hingga 2022, bersama Melania Elegante Nelia selaku Bendahara Desa, sejak Januari sampai Agustus 2022 telah melakukan penarikan dana desa tanpa prosedur yang sah.
Ia menjelaskan, keduanya menarik dana menggunakan slip penarikan bank tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) padahal APBDes belum disahkan dalam musyawarah desa.
“Dana yang dicairkan bersama-sama sebanyak 30 kali penarikan berjumlah Rp877.624.088,50 dari total 49 penarikan, sedangkan periode September–Desember 2022 dana dikuasai oleh Melania Elegante sendiri,” paparnya.
Okky menyebutkan, tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp530.605.901,00.
Dirinya menyebutkan, sebagian dana telah dikembalikan Rp12.115.000,00, sehingga kerugian akhir menjadi Rp518.490.901,00.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang.
Putusan Pengadilan Tipikor Kupang tersebut terhadap dua terpidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Maria Bispanti alias Bispanti dan Melania Elegante Nelia alias Lani.
“Eksekusi dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025 bertempat di Rutan Kelas IIB Maumere, sesuai amar putusannya,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Henderina Malo.
Henderina menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Sikka berharap dapat memberikan efek jera, memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










