Kejari Ende Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindakan pidana. Kegiatan itu berlangsung di halaman kantor Kejari Ende, Selasa (15/7/2025) pagi.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, Ka Lapas Kelas II B Ende, Pejabat dari Kodim 1602 Ende, Satpol PP dan stakeholder terkait lainnya.

Jenis barang bukti perkara yang dimusnahkan itu antara lain senjata tajam, bom ikan, narkotika dan kosmetik ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi mengatakan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan eksekutorial oleh undang-undang, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.

Hal tersebut sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, bahwa kejaksaan berwenang untuk melaksanakan putusan hakim dalam perkara pidana, termasuk pemusnahan barang bukti sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Keuskupan Ruteng Mengapresiasi Presiden Jokowi Atas Penetapan ASEAN Summit di Labuan Bajo

“Hari ini Kejaksaan Negeri Ende melaksanakan pemusnahan barang bukti atas perkara-perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjang periode Juli 2024 hingga Juli 2025”.

Kajari Ende merincikan barang bukti perkara yang dimusnahkan itu antara lain tindak pidana pencabulan dan persetubuhan: 24 perkara (Pasal 81 & 82 UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP);

Tindak pidana perdagangan kosmetik ilegal, 1 perkara (Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023).

Tindak pidana narkotika, 3 perkara (Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009).

Tindak pidana penganiayaan, kekerasan, dan pembunuhan: 8 perkara (Pasal 351, 352, 338 KUHP);

Tindak pidana kelautan dan perikanan: 3 perkara (Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009) dan tindak pidana umum lainnya 4 perkara.

Baca Juga :  Maxim Ende Berikan Penghargaan kepada Pelanggan, Romo Egi Bilang Lebih Cepat Lagi

Barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain 118 potong pakaian, dimusnahkan dengan cara dibakar,
12 bilah senjata tajam, dimusnahkan dengan dipotong menggunakan alat pemotong.

66 jenis kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan dibakar atau diblender, ganja seberat 15,995 gram dimusnahkan dengan diblender menggunakan air.

Bom ikan dimusnahkan dengan cara direndam dalam air. Barang bukti lainnya, dimusnahkan melalui pembakaran atau penghancuran menggunakan alat pemotong.

Dikatakan Kajari Ende pemusnahan barang bukti ini bukan semata bersifat seremonial, melainkan merupakan wujud nyata dari hadirnya negara dalam menegakkan hukum secara tuntas dan bentuk pertanggungjawaban institusional kepada publik.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki potensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka
Prediksi BMKG Provinsi NTT Memiliki Intensitas Hujan Sangat Lebat pada 13-14 Desember 2025
Wabup Paparkan Lima Intervensi Kebijakan Pemda Sikka Terkait HKI dan Sampaikan Apresiasi
Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN
Ombudsman NTT Tegaskan–Pasien JKN Tidak Boleh Jadi Korban
Ombudsman NTT Tekankan Pentingnya Keterbukaan Kantor Imigrasi
ASN di Sikka Dilarang Berbelanja di Pasar Ilegal–‘Kita Mulai dari Diri Kita, Aparat Pemerintah’
Pemda Sikka Tata Pasar Alok, Aktifitas Pasar Bisa Sampai Malam Hari
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 17:29 WITA

Dugaan Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik Tokoh Agama, 7 Warga Nangahale Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:00 WITA

Prediksi BMKG Provinsi NTT Memiliki Intensitas Hujan Sangat Lebat pada 13-14 Desember 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:12 WITA

Wabup Paparkan Lima Intervensi Kebijakan Pemda Sikka Terkait HKI dan Sampaikan Apresiasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:31 WITA

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:33 WITA

Ombudsman NTT Tekankan Pentingnya Keterbukaan Kantor Imigrasi

Berita Terbaru

Bentara Net

Menata Ekonomi Lokal

Sabtu, 13 Des 2025 - 08:33 WITA

Nusa Bunga

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN

Jumat, 12 Des 2025 - 21:31 WITA