Kejari Ende Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana - FloresPos Net

Kejari Ende Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindakan pidana. Kegiatan itu berlangsung di halaman kantor Kejari Ende, Selasa (15/7/2025) pagi.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, Ka Lapas Kelas II B Ende, Pejabat dari Kodim 1602 Ende, Satpol PP dan stakeholder terkait lainnya.

Jenis barang bukti perkara yang dimusnahkan itu antara lain senjata tajam, bom ikan, narkotika dan kosmetik ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi mengatakan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang diberikan kewenangan eksekutorial oleh undang-undang, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.

Hal tersebut sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, bahwa kejaksaan berwenang untuk melaksanakan putusan hakim dalam perkara pidana, termasuk pemusnahan barang bukti sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Didukung 5 Parpol, Paket Jasa Siap Daftar di KPU Ende

“Hari ini Kejaksaan Negeri Ende melaksanakan pemusnahan barang bukti atas perkara-perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjang periode Juli 2024 hingga Juli 2025”.

Kajari Ende merincikan barang bukti perkara yang dimusnahkan itu antara lain tindak pidana pencabulan dan persetubuhan: 24 perkara (Pasal 81 & 82 UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP);

Tindak pidana perdagangan kosmetik ilegal, 1 perkara (Pasal 60 angka 10 UU No. 6 Tahun 2023).

Tindak pidana narkotika, 3 perkara (Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009).

Tindak pidana penganiayaan, kekerasan, dan pembunuhan: 8 perkara (Pasal 351, 352, 338 KUHP);

Tindak pidana kelautan dan perikanan: 3 perkara (Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009) dan tindak pidana umum lainnya 4 perkara.

Baca Juga :  Petunjuk Mimpi, 34 Tahun Opa Obet Tekuni Pekerjaan Menjahit di Kota Ende

Barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain 118 potong pakaian, dimusnahkan dengan cara dibakar,
12 bilah senjata tajam, dimusnahkan dengan dipotong menggunakan alat pemotong.

66 jenis kosmetik ilegal, dimusnahkan dengan dibakar atau diblender, ganja seberat 15,995 gram dimusnahkan dengan diblender menggunakan air.

Bom ikan dimusnahkan dengan cara direndam dalam air. Barang bukti lainnya, dimusnahkan melalui pembakaran atau penghancuran menggunakan alat pemotong.

Dikatakan Kajari Ende pemusnahan barang bukti ini bukan semata bersifat seremonial, melainkan merupakan wujud nyata dari hadirnya negara dalam menegakkan hukum secara tuntas dan bentuk pertanggungjawaban institusional kepada publik.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki potensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dua Desa di Manggarai Barat “Terkurung” HPL, Cagar Alam, Hutan Tutupan
Ketua DPD IKAL Lemhannas NTT Hadiri Rakernas I IKAL Lemhannas di Bandung
Kuasa Hukum Pemilik Kos Tanggapi Pernyataan Satpol PP Ende
Tiga Uskup Kunjungi SMAK Syuradikara, Sebut Syuradikara Sekolah Heterogen
Festival Natar Sikka, Gerakan Generasi Muda Lestarikan Warisan Budaya
Kelompok Tari “Viras do Tio Xico” dari Portugal Hadiri Festival Natar Sikka, Rayakan Dialog Budaya dan Rawat Ingatan Sejarah
Dies Natalis ke-46, Uniflor Gandeng Tana Nua Lakukan Penghijauan di Detukeli-Ende
Pimpinan Pemda Hadiri Ekspose Manajemen Talenta di BKN, Pembahasan Tiga Ranperda Penting Tertunda
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:58 WITA

Dua Desa di Manggarai Barat “Terkurung” HPL, Cagar Alam, Hutan Tutupan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:15 WITA

Ketua DPD IKAL Lemhannas NTT Hadiri Rakernas I IKAL Lemhannas di Bandung

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:12 WITA

Kuasa Hukum Pemilik Kos Tanggapi Pernyataan Satpol PP Ende

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:26 WITA

Festival Natar Sikka, Gerakan Generasi Muda Lestarikan Warisan Budaya

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:24 WITA

Kelompok Tari “Viras do Tio Xico” dari Portugal Hadiri Festival Natar Sikka, Rayakan Dialog Budaya dan Rawat Ingatan Sejarah

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Harapan Eklesial di Tanah KAE

Sabtu, 18 Jul 2026 - 09:55 WITA

Nusa Bunga

Kuasa Hukum Pemilik Kos Tanggapi Pernyataan Satpol PP Ende

Jumat, 17 Jul 2026 - 20:12 WITA