LARANTUKA, FLORESPOS.net-Tata niaga minyak tanah secara umum termasuk di wilayah Kabupaten Flores Timur mulai dari depo lalu ke agen dan agen ke penyalur. Karena itu, kalau sampai minyak tanah dijual bebas pengecer sama dengan ilegal.
“Tata niaga minyak tanah itu jelas. Alur distribusi minyak tanah mulai dari depot ke agen. Lalu dari agen ke penyalur, titik di situ. Jadi tidak ada pengecer. Jadi kalau ada pengecer itu ilegal,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemda Flores Timur, Adrianus Lamabelawa kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/5/2025).
Adrianus dimintai tanggapan dan penjelasan, karena akhir-akhir ini, minyak tanah dijual bebas oleh para pengecer di Kota Larantuka, Pulau Adonara dan Pulau Solor. Minyak tanah dijual bebas dengan harga diatas HET.
Adrianus mengatakan, minyak tanah adalah barang subsidi pemerintah. Tidak benar dijual di luar penyalur, apalagi dijual dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Secara aturan, tidak ada pengecer apalagi dijual di atas HET. Fakta lapangan hari ini, begitu banyak pengecer atau yang menjual bebas. Modusnya jelas, membeli lalu menumpuk dan jual kembali,” katanya.
“Pertanyaannya mereka ini punya kewenangan tidak untuk menjual, karena tata niaga reguler itu berakhir di penyalur. Kedua yang dia jual itu sesuai HET atau diatas HET? Konsekuensinya ini kejahatan atau bukan? Minyak tanah itu subsidi,” kata Adrianus lagi.
Adrianus mengatakan, di Kabupaten Flores Timur, ada dua agen distribusi minyak tanah, yakni Florasol di Flotim daratan dan Asotim di Pulau Adonara. Sementara kewenangan penyalur ada di dua agen tersebut.
“Berkaitan dengan tata niaga minyak tanah ini, kami akan rapihkan, sehingga tidak terjadi praktek-praktek ilegal. Kita akan lakukan tata ulang tata niaga minyak tanah di Flores Timur,” katanya.
Adrianus mengatakan, Pemda Flores Timur akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penertiban terhadap penjualan minyak tanah oleh para pengecer.
“Sebelumnya kami dalam tim terpadu sudah lakukan operasi. Kami masih sebatas persuasif, dialogis dan humanis. Kedepan kami akan terapkan penindakan,” katanya.
Pantauan Florespos.net, Kamis (29/5/2025), masih ada sejumlah titik di Kota Larantuka yang menjual minyak tanah secara ilegal.
Sejumlah warga Kota Larantuka meminta Pemda untuk melakukan penertiban penjualan minyak tanah tidak sesuai aturan dan harganya diatas HET karena sangat merugikan masyarakat. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus