MBAY, FLORESPOS.net-Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Muga Sada, mengumumkan bahwa proses pengurusan Akta Notaris untuk pengesahan Koperasi Merah Putih dapat dilakukan di notaris yang berada di Kabupaten Nagekeo.
Hal ini berdasarkan edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah NTT Nomor W.22-AH.UM.01.01-1960 tanggal 23 Mei 2025.
Demikian ditegaskan Wakil Bupati Nagekeo Gonzalo Muga Sada kepada Florespos.net, Rabu (28/5/2025) malam.
Gonzalo mengatakan, tujuan klarifikasi ini adalah untuk menenangkan situasi dan mencegah kegaduhan di masyarakat Nagekeo terkait proses pengesahan Koperasi Merah Putih.
“Dengan demikian masyarakat dapat memahami prosedur yang berlaku dan proses pengesahan dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Gonzalo menegaskan Pemerintah Daerah terus mendorong seluruh desa di Kabupaten Nagekeo untuk segera membentuk Koperasi Merah Putih.
“Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi No. 1 tahun 2025, tahapan dan lini masa pembentukan Koperasi desa/kelurahan Merah Putih berlangsung pada Maret-Juni 2025,” ujarnya.
Menurut Gonzalo, Koperasi Merah Putih tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat serta mampu menekan pengangguran di desa.
“Pemerintah Kabupaten Nagekeo tentunya mendukung dan menyambut baik kehadiran Koperasi Merah Putih yang digagas oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia mengatakan, Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi entitas ekonomi yang bisa memajukan desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan dengan mengedepankan gotong royong dan kekeluargaan.*
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Willy Aran