MK Minta Negara Gratiskan Sekolah Swasta, Tidak Hanya Negeri - FloresPos Net

MK Minta Negara Gratiskan Sekolah Swasta, Tidak Hanya Negeri

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 07:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Gedung Mahkamah Konstitusi.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, FLORESPOS.net – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir tonggak penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam sidang yang digelar hari ini, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sendiri berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.

Dengan kata lain, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata. Negara wajib danai sekolah swasta juga, bukan hanya negeri Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa konstitusi mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar untuk sekolah swasta dan negeri, dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasarnya.

“Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri), maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” jelas Enny.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Laki laki Kembali Erupsi, Semburkan Asap Tebal dan Abu Setinggi 1.500 Meter

Enny menekankan bahwa dalam implementasi ketentuan tersebut, harus diperhatikan dengan seksama bagaimana negara dapat memastikan anggaran pendidikan benar-benar dialokasikan secara efektif dan adil, termasuk juga dengan kelompok yang menghadapi keterbatasan akses terhadap sekolah negeri.

“Ini untuk menjamin hak atas pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri,” lanjutnya.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa,” tambahnya.

4 langkah konkret dari JPPI

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), putusan MK ini adalah kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) atau masyarakat (swasta).

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia. MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” ujar Ubaid kepada Kompas.com, Selasa (27/05/25). Menurutnya, putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ada pengakuan dari MK bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.

Menyusul putusan MK yang mengikat dan final ini, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis sebagai berikut:

Baca Juga :  Ketua Yapersukma Keuskupan Ruteng Perjuangkan Keadilan bagi Sekolah Swasta di Komisi X DPR RI

1.Integrasi Sekolah Swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online

Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah. Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta.

2.Realokasi dan Optimalisasi Anggaran Pendidikan Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan.

Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan.

3.Pengawasan Ketat Terhadap Pungutan Pemerintah wajib meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta. Sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang masih memungut biaya dari siswa setelah putusan ini.

4.Sosialisasi Menyeluruh Kepada Publik dan Sekolah . Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat, orang tua, dan seluruh satuan pendidikan mengenai implikasi putusan MK ini.

Sekolah dan orang tua harus memahami hak dan kewajiban baru terkait pembiayaan pendidikan.

“Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan demi menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya.

Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” pungkas Ubaid.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan
PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara
Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar
Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan
Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel
Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital
Gebrakan Disnakertrans Sikka: Aula Kantor Camat Mego Jadi Pusat Sosialisasi dan Mini Job Fair
Camino Flores, Perjalanan Spiritual dan Karitatif
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:05 WITA

570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WITA

PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:57 WITA

Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:38 WITA

Pesan Penting Uskup Maumere Saat Tahbiskan Tujuh Imam Baru Ordo Karmel

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:46 WITA

Membangun Pendidikan yang Humanis dan Ekologis di Era Digital

Berita Terbaru

Nusa Bunga

570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan

Senin, 19 Okt 2026 - 18:05 WITA

Nusa Bunga

PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara

Senin, 19 Okt 2026 - 16:44 WITA

Bentara Net

BENTARA NET: Mitos Energi Bersih dan Ancaman Ekologis

Sabtu, 17 Okt 2026 - 10:03 WITA