ENDE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende mengungkapkan alasan pemerintah Kabupaten Ende belum membayar atau merealisasikan uang rekanan tahun 2024 lalu sebesar Rp 49 miliar lebih.
Saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Ende, Selasa (20/5/2025) sore, Kajari Ende, Zulfahmi membeberkan alasan pemerintah belum merealisasikan uang rekanan.
Zulfahmi yang didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ende mengatakan bahwa pada bulan Oktober-Desember 2024 terdapat 22 OPD telah mengajukan permohonan pembayaran atas pekerjaan rekanan baik fisik atau non fisik yang telah selesai dengan realisasi pekerjaan 100 % ke BPKAD Ende.
Namun hingga akhir tahun anggaran 2024, BPKAD tidak melanjutkan pembayaran yang telah diajukan oleh 22 OPD terkait realisasi proyek sebesar Rp 49 miliar lebih.
Zulfahmi mengatakan dalam penyelidikan diketahui anggaran pekerjaan fisik dan non fisik itu berasal dari DAK dan DAU SG yang sudah ditranfer ke kas umum pemerintah daerah namun BPKAD tidak menindaklanjuti permohonan pembayaran itu hingga akhir tahun anggaran.
Kajari Ende mengatakan dalam penyelidikan jaksa menemukan indikasi pengalihan anggaran itu untuk pembayaran beberapa item yang semestinya dibayar dengan PAD.
Item yang dibayarkan dengan pengalihan anggaran itu antara lain gaji dan tunjangan DPRD Ende Mei – Desember 2024 sebesar Rp 8 miliar lebih.
Gaji P3K formasi Tahun 2022 Juni- Agustus 2024 sebesar Rp 7 miliar lebih. Belanja rutin Setwan dan Setda Ende sebesar Rp 17 miliar lebih dan ADD tri wulan IV tahun 2024 sebesar Rp 10 miliar lebih.
Berdasarkan keterangan sementara, Kata Kajari Ende, alasan BPKAD tidak menindaklanjuti pembayaran karena OPD terlambat mengajukan permohonan dan ada rekomendasi dari Pengadaan Barang dan Jasa serta panitia pengadaan.
Alasan lain BPKAD Ende mengeluarkan surat dengan mencatut nama KPK, Kejaksaan dan polisi ke Dinas PK Ende bahwa tidak bisa dibayar atas rekomendasi dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Terkait dengan indikasi tersebut jaksa akan menindaklanjuti tindakan pengalihan tersebut dengan meminta pendapat dan penjelasan dari ahli Keuangan negara. Apakah tindakan ini adalah tindakan pidana korupsi atau pelanggaran adminitrasi negara.
Jaksa juga akan mendalami kemungkinan ada pemerintah atau tekanan atasan sehingga BPKAD tidak menindaklanjuti permohonan pembayaran dari 22 OPD, Jaksa juga mendorong dugaan pencatutan nama ini pidana umum di polisi.
“Untuk semetara yang kita temukan ada indikasi seperti ini. Kita akan dalami lagi termasuk apakah ada perintah dari atas kepada BPKAD sehingga tidak menindaklanjuti permohonan 22 OPD yang telah mengajukan pembayaran,” katanya.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










