RUTENG, FLORESPOS.net-Petugas Teknis Peternakan Kecamatan Reok, drh. Angelina V. Jaya atau yang akrab disapaDokter Violin memastikan bahwa dua dari enam ekor anjing yang sampel otaknya diteliti di Lab Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai selama bulan Mei 2025 ini dinyatakan positif rabies.
Untuk meminimalisasi kasus rabies, petugas teknis mulai gencar melakukan vaksin Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing di beberapa titik di Kecamatan Reok.
Dokter Violin ditemui Florespos.net di sela-sela kegiatan vaksin anjing di RT016/RW 004, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Selasa (20/5/2025) menjelaskan dua ekor anjing yang positif masing-masing berada di Watu Baur, dan Bajak, Kecamatan Reok.
“Selama bulan Mei 2025 ini, ada enam kasus gigitan HPR yang sampel otaknya kami kirim ke Lab di Dinas Peternakan Manggarai. Ada dua dari enam sampel yang dikirim dinyatakan positif rabies, masing-masing di Watu Baur dan Bajak,” katanya.
Gencar Vaksin HPR
Dokter Violin menambahkan bahwa pascakejadian gigitan oleh HPR dan ada dua ekor anjing yang positif rabies, pihaknya sudah mulai melakukan vaksin terhadap HPR di Kecamatan Reok.
“Saya baru bertugas di Kecamatan Reok. Saya langsung menyambangi rumah warga untuk melakukan penyuntikan rabies dan penyuntikan vitamin,” katanya.
Dokter Violin mengaku, Ia menyambangi rumah pemilik HPR di RT016/RW 004, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok setelah dikontak oleh salah seorang pemiliknya, Theresia Muliana.
“Saya selalu siap menyambangi rumah pemilik HPR dan melakukan vaksin rabies,” katanya.
Disaksikan media ini, usai menyuntik dua ekor anjing milik Theresia Muliana dan Rosalia Nartin di RT 016/RW 004, Kelurahan Mata Air, Dokter Violin mengenakan gelang atau tanda khusus bagi HPR yang sudah divaksin yang dililitkan pada leher anjing.
Butuh Kerja Sama
Dokter Violin meminta warga, khususnya pemilik HPR (anjing, kucing dan kera) untuk selalu berkoordinasi dan bekerja sama dalam upaya mencegah dan mengatasi kasus rabies dengan mengikat HPR, proaktif melakukan komunikasi dengan petugas kesehatan dan petugas teknis peternakan khusus bila terjadi kasus gigitan.
“Sebaiknya, HPR khusus anjing diikat. Kalau terjadi kasus gigitan, maka anjing yang menggigit warga diikat dan dibiarkan hidup selama 14 hari. Kalau dalam tenggang waktu 14 hari anjing tidak mati, maka hewan peliharaan itu tidak masuk kategori positif rabies,” katanya.
Dokter Violin juga meminta warga agar kalau ada kasus gigitan maka pemilik anjing atau warga yang mengetahui ada gigitan maka segera melaporkan kasus itu kepada petugas kesehatan agar korban segera diberikan pertolongan medis, dan HPR segera dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau ada kasus gigitan segera laporkan itu kepada petugas kesehatan,” pintanya.
Terima Kasih
Pemilik anjing, Theresia Muliana dan Rosalia Nartin menyampaikan terima kasih kepada drh. Angelina V. Jaya yang telah memvaksin anjing dan memberikan vitamin mencegah rabies.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu dokter Violin dan petugas teknis,” kata Theresia dan Nartin.*
Penulis : Walburgus Abulat
Editor : Anton Harus










