LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pengadaan sumur bor di sejumlah tempat terutama Pulau Solor, dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur, terkesan gerabak-gerubuk alias tergesa-gesa. Hal itu terlihat jelas, meski anggaran belum ditetapkan, namun kondisi di lapangan sudah ada mobilisasi alat bahkan sudah pada tahap pengerjaan.
Masalah ini mencuat kepermukaan dan menjadi konsumsi publik pasca diungkap anggota DPRD Flores Timur daerah pemilihan Pulau Solor, Yakobus Mikhael Basa Lewar belum lama ini.
Yamin Lewar sapaannya, merasa aneh dan menyayangkan, aktivitas mobilisasi alat dan pengerjaan sumur bor di Otan Biri dan Otan, Kecamatan Solor Barat sudah dilaksanakan sebelum Pemda mengusulkan anggaran Mendahului Perubahan ABPD Tahun 2025 untuk dibahas bersama DPRD Flores Timur.
Tak cuma itu, Komisi II pun berang dan meminta penjelasan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang empunya paket pengadaan sumur bor dimaksud. Komisi II dibawah pimpinan Ketua Theodorus M. Wungubelen menggelar rapat kerja dan mencecar Kepala Dinas Sebast Sina Kleden pada Senin (5/5/2025).
Anggota Komisi II, Gafar Ismail, Yosep Sani Betan, Polikarpus Blolon, dalam rapat kerja itu, mempersoalkan sekaligus mempertanyakan fakta yang terjadi di lapangan pada paket pengadaan sumur bor terutama di Otan.
“Lembaga ini tidak dihargai sama sekali, waktu itu kita belum ada persetujuan karena masih proses. Tapi di lapangan sudah mobilisasi alat dan sudah kerja. Kita kerja target 100 hari Bupati dan Wakil Bupati lalu semua proses dan mekanis kita abaikan,” kata Gafar Ismail.
Bahkan, Gafar Ismail secara tegas mempertanyakan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, siapa perintahkan kegiatan mobilisasi alat dan pengerjaan sumur bor di Otan meski belum ada alokasi anggaran atau ditetapkannya anggaran Mendahului Perubahan APBD Tahun 2025.
“Jangan karena target 100 hari kita kejar semua proses dan mekanisme diabaikan. Siapa yang perintahkan rekanan kerja, apa dari dinas atau perintah siapa,” tanya Gafar Ismail.
Yosep Sani Betan dan Polikarpus Blolo merasa prihatin dengan situasi dan kondisi itu. Nani Betan biasa disapa, mengingatkan agar semua paket program kegiatan dalam 100 hari Bupati dan Wakil Bupati mesti sesuai mekanisme dan peraturan sehingga hasilnya tepat sasar dan tepat guna serta dan tidak berdampak hukum.
Sebagaimana diketahui, rapat pembahasan dan penetapan usulan Mendahului Perubahan APBD Tahun 2025 berlangsung pada Senin dan Selasa (28-29/4/2025). Sementara mobilisasi dan pengerjaan sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Wall Abulat
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya










