MBAY, FLORESPOS.net-Polres Nagekeo melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim menyerahkan empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Danga pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019 ke Kejaksaan.
Empat tersangka dimaksud, yakni Adrianus Raga, Theodorus P. Belo, Hyronimus Suka, dan Frans Edison M. Kabosu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Ngada menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).
Kasat Reskrim Iptu Leonardo Marpaung mengatakan, sebelum penyerahan ke Kejaksaan Tinggi NTT, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.
“Setelah proses administrasi penyidikan dilengkapi, para tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang untuk dilakukan penahanan sebagai tahanan Jaksa,” katanya. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando