ENDE, FLORESPOS.net–Ditengah polemik terkait masalah pokir anggota DPRD Kabupaten Ende yang menyedot perhatian publik Ende belakangan ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP mengambil langkah berbeda.
DPC PDIP yang memiliki lima anggota di DPRD Ende malah mengintruksikan fraksinya menggeser pokir untuk kepentingan pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
Alasan mendasar DPC mengambil sikap seperti ini karena saat ini TPA Rate yang selama ini menjadi tempat pembuangan akhir sampah ditutup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan persoalan ini dianggap sebagai extra ordinary.
Ketua Bapilu DPC PDIP Ende, Heri Gani mewakili pengurus DPC PDIP Ende kepada wartawan di sekretariat partai jalan El Tari Ende, Selasa (22/4/2025) sore mengatakan sikap itu dilakukan oleh DPC karena posisi partai sebagai pengusung bupati dan wakil bupati periode 2025 – 2030.
“Keputusan ini setelah rapat internal di tingkat DPC. Sebagai partai pengusung kami merasa bertanggungjawab mengambil langkah strategis supaya berbagai fenomena polemik harus segera diakhiri dan fokus urus rakyat di daerah ini,” kata Heri Gani didampingi pengurus DPC.
Heri mengatakan, ada beberapa poin sikap yang menjadi keputusan DPC melalui mekanisme rapat untuk mendukung program pemerintah. Salah satunya mengintruksikan fraksinya di DPRD Ende untuk menolkan pokir dan menggeser untuk pengadaan lahan TPA baru.
Rapat DPC PDIP juga dihadiri oleh Wakil Bupati Ende, dokter Domi Mere. Keputusan ini akan disampaikan ke DPD, DPP dan wajib dilaksanakan oleh fraksi.
Ketua tim pemenangan Paket Deo Do pada Pilkada Ende beberapa waktu lalu ini mengatakan persoalan penutupan TPA adalah persoalan luar biasa (extra ordinary) yang harus segera disikapi oleh PDIP.
Dikatakannya, persoalan penutupan TPA membutuhkan langkah cepat, tepat untuk antisipasi kejadian yang tidak diinginkan akibat tata kelola sampah yang tidak diurus dengan baik.
Persoalan sampah di daerah ini adalah salah satunya adalah persoalan pembiayaan untuk pengadaan tanah TPA yang sudah direncanakan dari waktu ke waktu namun belum sampai pada transaksi pembelian.
Berkaitan dengan itu dan ditengah keterbatasan anggaran, kata Heri, DPC PDIP Ende melihat hanya ada satu ruang yang bisa dimanfaatkan saat ini yaitu melakukan rasionalisasi anggaran dalam APBD lebih khusus pada belanja pokir anggota DPRD Ende.
“Kami tidak bicara soal pokir fraksi lain. Kami bicara di internal PDIP dan berkomitmen untuk siap nolkan pokir anggota DPRD dari PDIP di tahun anggaran 2025. DPC instruksikan agar pokir digeser untuk belanja pengadaan lahan TPA,” katanya.
Heri Gani menegaskan, karena masalah sampah dan pengadaan lahan TPA adalah masalah extra ordinary yang harus diambil langkah cepat dan tepat.
“Pokir lima anggota fraksi PDIP siap dinolkan untuk jawab masalah extra ordinary. Ini instruksi dan perintah yang lahir dari sebuah mekanisme rapat bersama di DPC. Kami harapkan pimpinan fraksi dan anggota siap terima kondisi ini karena masalah extra ordinary. Kita butuh langkah cepat dan tepat untuk atasi masalah ini,” tegasnya.
Dasar dan Kronologis Penutupan TPA Rate
Terkait dengan penutupan TPA Rate, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dikonfirmasi Florespos.net, Selasa (22/4/2025) sore menjelaskan dasar penutupan dan kronologisnya.
Surat dari Kementerian LH pada 7 Februari 2025 lalu sebagai tindak lanjut akselerasi penuntasan pengelolaan sampah nasional, salah satu poinnya terkait arahan menteri LH pada rakornas pengelolaan sampah di Jakarta Desember 2024 bahwa 306 Kabupaten dan Kota yang TPAnya masih melakukan open dumping akan dilakukan penutupan secara paksa berkoordinasi dengan pihak penegak hukum.
Surat dari Menteri LH melalui Deputi bidang penegakan hukum lingkungan hidup 8 April 2025 lalu tentang pemberitahuan pengawasan TPA berdasarkan pasal 23 tahun 99 tentang PPLH dan menindak lanjuti surat Direktur Pengaruh dan Pengawasan LH, 22 Januari 2025 tentang pemberitahuan pengawasn TPA.
Undang -undang nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang mengharuskan pemerintah daerah membuat rencana penutupan dalam waktu 1 tahun dan melaksanakan penutupan paling lambat 5 tahun sejak undang undang berlaku.
Tujuan kedatangan tim Gakum KLH pada 15 April 2025 memantau langsung lokasi TPA dan mengambil sampel air Lindi serta memasang papan larangan.
DLH diberi dispensasi untuk dapat tetap beraktifitas di lokasi TPA kurang lebih 1 tahun sampe mendapatkan lokasi TPA baru sesuai regulasi yang berlaku.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando