ENDE, FLORESPOS.net-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ende untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ende tahun anggaran 2024 kembali menggelar rapat bersama pemerintah pada Jumat (11/4/2025) pagi hingga siang hari di ruang gabungan komisi DPRD Ende.
Rapat itu dihentikan oleh oleh Ketua Pansus, Sabri Indradewa untuk memberikan waktu kepada anggota Pansus dan tim pemerintah daerah untuk shalat Jumat dan makan siang.
Pimpinan Pansus menyampaikan rapat tersebut kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 setelah shalat dan makan siang.
Namun pada pukul 14.00 rapat tidak dilanjutkan lantaran tim pemerintah tak hadir lengkap karena ada asistensi terkait efisiensi anggaran.
“Rapat tidak dilanjutkan karena tim dari pemerintah ada asistensi terkait efisiensi anggaran,” kata Sabri Indradewa kepada wartawan di pelataran kantor DPRD Ende.
Sabri menegaskan pihaknya memberikan waktu kepada pemerintah daerah hingga Senin (14/4/2025) pagi. Pansus DPRD Ende mengharapakan agar pemerintah daerah dalam ini tim work keuangan bisa memenuhi waktu yang telah ditentukan.
“Kami harap pemerintah bisa hadir sesuai dengan waktu yang diberikan agar kita bisa melanjutkan rapat ini,” katanya.
Sabri mengatakan jika pemerintah tidak bisa memenuhi waktu yang ditentukan maka Pansus akan mengembalikan LKPJ Bupati Ende kepada bupati melalui pimpinan lembaga.
“Kalau tidak hadir lagi maka Pansus akan ambil keputusan bukan lagi catatan tapi dokumen LKPJ itu akan dikembalikan untuk diperbaiki,” katanya.
Pada rapat ketiga tersebut Pansus DPRD Ende mulai menyoroti LKPJ pada bagian perencanaan anggaran. Dikatakannya Pansus menemukan ada perubahan pada PAD dan dana transfer.
“Kita baru lihat pada perencanaan belum ke isinya. Tapi sudah melihat ada kejanggalan pada perencanaan. Jantung dari LKPJ itu pada laporan keuangan. Dari perencanaan itu ada revisi dua penjabaran dari Perbub di Perda Perubahan,” katanya.
Revisi dua tersebut sudah terjadi perubahan anggaran bukan pergeseran anggaran dan dilakukan di internal pemerintah tanpa informasi ke DPRD Ende.
Perubahan itu seperti pada perubahan pendapatan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer. Misalnya pada pada target PAD pada revisi satu sudah ditetapkan bersama sebesar Rp101 miliar namun pada revisi dua Rp 115 miliar. Pansus DPRD Ende mempersoalkan revisi dua yang dilakukan pemerintah tanpa diketahui oleh lembaga DPRD Ende.
“Kalau pergeseran anggaran itu terjadi dalam satu lingkup OPD, itu tidak masalah tapi kalau antar OPD itu sudah perubahan anggaran dan harus diketahui bersama”.
Tim work keuangan pemerintah yang diwakili oleh Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ende mengatakan pemerintah tidak hadir pada rapat yang telah ditentukan karena pada waktu yang sama dilakukan asistensi anggaran terkait efisiensi.
“Di waktu yang sama kita ada deks anggaran terkait dengan efisiensi. Kita akan kembali rapat sesuai dengan waktu yang ditentukan,” katanya.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando