LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pelabuhan Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan pelabuhan umum baik untuk kapal-kapal Pelni maupun kapal pelayaran rakyat (Pelra) sehingga tidak mempunyai tempat khusus pengisian/pengangkutan bahan bakar minyak (BBM).
“Di Pelabuhan Larantuka ini tidak ada tempat khusus untuk pengangkut BBM. Pelabuhan kami adalah pelabuhan umum,” kata Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Larantuka melalui Pelaksana Harian (Plh), Martin Balun saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/3/2025) malam.
Martin Balun mengatakan, karena Pelabuhan Larantuka merupakan pelabuhan umum, maka pengisian dan pengangkutan BBM mengikuti aturan dan syarat-syarat khusus yang dikeluarkan oleh UPP Larantuka.
“Maka selama ini pelaksanaan pengisian dan pengangkutan BBM di Pelabuhan Larantuka terjadi atau dilakukan di atas pukul 17.00 Wita. Ini pelabuhan umum sehingga aktivitas sangat padat baik manusia maupun barang,” katanya.
Selain pengisian dan pengangkutan di atas pukul 17.00 Wita, kata Martin Balun, pemilik armada juga harus mematuhi sejumlah syarat dan ketentuan.
Di antara, pemilik dan armada harus menyiapkan alat pemadan kebakaran ukuran 2 sampai 12 kilogram, menyiapkan alat atau bahan pencegahan pencemaran yang cukup di atas kapal, wajib menggunakan APD (alat pelindung diri) seperti penutup kepala, sepatu, rompi dan dapat memastikan areal pelabuhan dalam keadaan steril tidak ada orang lalu lalang saat pengisian dan pengangkutan BBM.
“Awak kapal harus cakep menjalankan kapal, apabila terjadi kebakaran dan pencemaran sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemilik armada. Semua syarat dan ketentuan harus dipatuhi oleh pemilik armada pengangkutan,” katanya.
Matin Balun yang saat itu didampingi sejumlah staf Kantor UPP Larantuka juga mengatakan, ketika hendak melakukan pengisian dan pengangkutan BBM, pemilik armada mengajuhkan permohonan secara elektronik mengenai armada/kapal dan kelengkapan.
Setelah permohonan diterima, pihaknya melakukan pemeriksaan kapal dan kelengkapan. Jika semua persyaratan dan ketentuan dipenuhi atau lengkap, pihaknya mengeluarkan surat kelaikan kapal dan pengangkutan BBM.
“Terhadap kapal pengangkut yang terbakar beberapa waktu lalu, kami telah melakukan pemeriksaan sesuai SOP termasuk melakukan pengawasan saat pengisian. Kapal Trans Floreti 05 yang terbakar kemarin lengkap dan laik pengangkutan. Dalam pengawasan, saat pengisian kemarin ABK kapal pengangkut tidak mengenakan APD, tapi APD ada dalam kapal,” katanya.
“Tugas kami adalah memeriksa kelaikan dan kelengkapan kapal dan pengawasan pengangkutan bahan-bahan berbahaya termasuk BBM,” tambah Martin Balun.
Kebakaran kapal pengangkut BBM di Pelabuhan Larantuka sudah terjadi beberapa kali. Pertama terjadi tahun 2015 dan terbaru, Sabtu (29/3/2025), pada Kapal Trans Floreti 05 harus menjadi evaluasi bersama termasuk Pemerintah Daerah, baik Kabupaten Flores Timur maupun Kabupaten Lembata serta pihak terkait lainnya.
“Pelabuhan kita bukan standar pelabuhan pengangkutan BBM. Kita pelabuhan umum. Aturan jelas, pelabuhan umum dilarang angkut BBM. Kita mesti siapkan pelabuhan khusus pengangkutan BBM dan punya kapal khusus atau kapal yang lebih savety pengangkutan BBM atau kapal bunker mini,” kata Martin Balun. *
Penulis : Wentho Eliando
Editor : Anton Harus