26 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Pemberian Remisi Khusus yang terjadi pada Jumat (28/3/2025) ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di lapas dengan baik dan terukur.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kali ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui aplikasi zoom meeting.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi khusus hari raya kali ini dan berharap melalui momen ini dapat semakin memotivasi untuk berubah ke arah yang lebih baik.

Baca Juga :  Diduga Kelelahan, Ketua PPS Golo Nderu Manggarai Timur Meninggal

“Selamat kepada yang menerima remisi hari ini, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan hidup dengan baik sesuai dengan norma-norma yang ada,” ujarnya.

Di Lapas Kelas IIB Ende, penyerahan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri ini dilaksanakan di Aula Kelimutu Lapas Ende dan diserahkan secara langsung oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam di Lapas Ende.

Baca Juga :  Masa Transisi Pemulihan, Belum Ada Data Valid Dampak Lain Erupsi Lewotobi

“Total ada 26 Warga Binaan Lapas Ende yang menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini, dengan besaran yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik itu administratif maupun substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (humas/ak)

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kolaborasi Tiga Pihak untuk Kemandirian Ekonomi Lokal Manggarai Barat
Aktivitas Vulkanik di Cincin Api Pasifik Meningkat, Para Ahli Waspada
Meski Raih Tiga Poin, Tim Pelatih Maukaro Sebut Lini Depan Belum Maksimal
Koperasi Produsen Bangkit Jaya Perkuat Struktur Permodalan dan Tingkatkan Kesejahteraan Anggota
Pemda Nagekeo dan Universitas Brawijaya Malang Bangun Kerja Sama Strategis
Sekda Sikka Tegaskan Evaluasi Renja PD Bukan Sekadar Evaluasi Administrasi
Bupati Nagekeo Buka FGD Pengabdian Masyarakat Fisip Universitas Brawijaya Malang
Demi Keadilan Manggarai Barat, Bangun Tuntas Jalan Golo Mori-Ceremba
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:56 WITA

Kolaborasi Tiga Pihak untuk Kemandirian Ekonomi Lokal Manggarai Barat

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:10 WITA

Aktivitas Vulkanik di Cincin Api Pasifik Meningkat, Para Ahli Waspada

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:24 WITA

Meski Raih Tiga Poin, Tim Pelatih Maukaro Sebut Lini Depan Belum Maksimal

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:03 WITA

Koperasi Produsen Bangkit Jaya Perkuat Struktur Permodalan dan Tingkatkan Kesejahteraan Anggota

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:25 WITA

Sekda Sikka Tegaskan Evaluasi Renja PD Bukan Sekadar Evaluasi Administrasi

Berita Terbaru