26 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 - FloresPos Net

26 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Pemberian Remisi Khusus yang terjadi pada Jumat (28/3/2025) ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di lapas dengan baik dan terukur.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kali ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui aplikasi zoom meeting.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi khusus hari raya kali ini dan berharap melalui momen ini dapat semakin memotivasi untuk berubah ke arah yang lebih baik.

Baca Juga :  Diduga Ada Nama Fiktif  Ganti Rugi Proyek Pembangunan Waduk Lambo

“Selamat kepada yang menerima remisi hari ini, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan hidup dengan baik sesuai dengan norma-norma yang ada,” ujarnya.

Di Lapas Kelas IIB Ende, penyerahan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri ini dilaksanakan di Aula Kelimutu Lapas Ende dan diserahkan secara langsung oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam di Lapas Ende.

Baca Juga :  Pengendara Tidak Pakai Helm Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Ende

“Total ada 26 Warga Binaan Lapas Ende yang menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini, dengan besaran yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik itu administratif maupun substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (humas/ak)

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling
Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh
Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar
Gubernur NTT Apresiasi LPK Musubu Stikes Santa Elisabeth Lela Kirim Tenaga Kesehatan ke Jepang
WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal
Selama Empat Tahun, LPK Musubu Kirimkan 71 Tenaga Kesehatan Asal NTT ke Jepang
WALHI NTT Sebutkan, Komodo Diperdagangkan, Manggarai Timur Jadi Ladang Perburuan Satwa Dilindungi
Wisata Literasi, SDIT Rabbani Akan Kunjungi Kantor Bupati, Toko Buku Gramedia dan Perpustakaan Daerah
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:43 WITA

Wendy Menang Meyakinkan, Pemilihan Ketua RT 01 Wae Sambi Terapkan Metode TPS Keliling

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WITA

Program GENTING, Pemkab Ende Libatkan Stakeholder Terkait Jadi Orang Tua Asuh

Selasa, 21 April 2026 - 07:18 WITA

Wujudkan Lingkungan Bersih, Rutan Bajawa Gelar Deklarasi Zero Halinar

Selasa, 21 April 2026 - 06:50 WITA

WALHI NTT Menilai Polres Sumba Timur Mandek Tangani Kasus Tambang Emas Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 06:46 WITA

Selama Empat Tahun, LPK Musubu Kirimkan 71 Tenaga Kesehatan Asal NTT ke Jepang

Berita Terbaru

Aloysius Wisu Parera

Opini

Perempuan Manggarai: Memulihkan Mahkota yang Retak

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:56 WITA

Opini

Ketika “Kartini” Menjadi Simbol yang Berebut Makna

Selasa, 21 Apr 2026 - 12:07 WITA