26 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 - FloresPos Net

26 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Pemberian Remisi Khusus yang terjadi pada Jumat (28/3/2025) ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di lapas dengan baik dan terukur.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kali ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui aplikasi zoom meeting.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi khusus hari raya kali ini dan berharap melalui momen ini dapat semakin memotivasi untuk berubah ke arah yang lebih baik.

Baca Juga :  Meriah HUT Partai Golkar di Flores Timur, dari Jalan Sehat, Goyang Tabola Bale Hingga Pengobatan Gratis

“Selamat kepada yang menerima remisi hari ini, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan hidup dengan baik sesuai dengan norma-norma yang ada,” ujarnya.

Di Lapas Kelas IIB Ende, penyerahan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri ini dilaksanakan di Aula Kelimutu Lapas Ende dan diserahkan secara langsung oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam di Lapas Ende.

Baca Juga :  Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

“Total ada 26 Warga Binaan Lapas Ende yang menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini, dengan besaran yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik itu administratif maupun substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (humas/ak)

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum
Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU
Kunker ke Pulau Ende Kapolres Terima Laporan Soal Bom Ikan, Kades Aejeti Sebut Pelaku dari Luar
AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende
Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat
BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga
Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:13 WITA

Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:03 WITA

Kunker ke Pulau Ende Kapolres Terima Laporan Soal Bom Ikan, Kades Aejeti Sebut Pelaku dari Luar

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:12 WITA

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:28 WITA

BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga

Berita Terbaru

Nusa Bunga

AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:12 WITA