26 Orang WBP Lapas Ende Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

- Jurnalis

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ende, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Pemberian Remisi Khusus yang terjadi pada Jumat (28/3/2025) ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada WBP yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan di lapas dengan baik dan terukur.

Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kali ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui aplikasi zoom meeting.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi khusus hari raya kali ini dan berharap melalui momen ini dapat semakin memotivasi untuk berubah ke arah yang lebih baik.

Baca Juga :  Bupati Edi Akui Tunggakan PBB Kecamatan Komodo Belasan Miliar Rupiah

“Selamat kepada yang menerima remisi hari ini, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan hidup dengan baik sesuai dengan norma-norma yang ada,” ujarnya.

Di Lapas Kelas IIB Ende, penyerahan Remisi Khusus hari raya Idul Fitri ini dilaksanakan di Aula Kelimutu Lapas Ende dan diserahkan secara langsung oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam di Lapas Ende.

Baca Juga :  Labuan Bajo Mulai Macet, Kapolri Dikabarkan Naik Kendaraan Umum

“Total ada 26 Warga Binaan Lapas Ende yang menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini, dengan besaran yang beragam mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan baik itu administratif maupun substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (humas/ak)

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Refleksi Hak Anak Tahun 2025 dan Urgensi 2026, Save the Children: Anak Indonesia Hadapi Krisis Ganda Digital dan Iklim
Pencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai-Terkendala Cuaca dan Debit Air Tinggi
BRI Akan Setorkan Dividen Kepada Negara  Rp11 Triliun
Pemcat Komodo Manggarai Barat Butuh Speed Boat–Untuk Layani Masyarakat Pulau
NTT Provinsi Miskin, Camat Komodo: Di Manggarai Barat Masyarakatnya Makan Kenyang
Mikael Badeoda Minta Inspektorat Akui Kekeliruan dan Sampaikan Sejujurnya ke Bupati
Kapolres Ende Tinjau Lokasi Jalan Putus di Pantura Flores–Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Sampah Genangi Saluran Air di Kota Maumere–Perlu Penanganan di Tengah Ancaman DBD
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:48 WITA

Refleksi Hak Anak Tahun 2025 dan Urgensi 2026, Save the Children: Anak Indonesia Hadapi Krisis Ganda Digital dan Iklim

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:05 WITA

Pencarian Korban Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai-Terkendala Cuaca dan Debit Air Tinggi

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:54 WITA

BRI Akan Setorkan Dividen Kepada Negara  Rp11 Triliun

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:26 WITA

Pemcat Komodo Manggarai Barat Butuh Speed Boat–Untuk Layani Masyarakat Pulau

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:23 WITA

NTT Provinsi Miskin, Camat Komodo: Di Manggarai Barat Masyarakatnya Makan Kenyang

Berita Terbaru

BRI Tower Jakarta

Nusa Bunga

BRI Akan Setorkan Dividen Kepada Negara  Rp11 Triliun

Kamis, 15 Jan 2026 - 12:54 WITA