MAUMERE, FLORESPOS.net-Dana untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Sertifikasi dan gaji ke-13 TPG Sertifikasi merupakan wewenang kantor Kementerian Agama untuk membayarnya.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka, NTT, melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) hanya membayar gaji bulanan,uang THR dan gaji ke-13 saja yang menjadi hak para guru agama Katolik.
“Para guru agama Katolik ini kan uang sertifikasinya setiap bulan dibayarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka,” sebut Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng saat ditemui di gedung DPRD Sikka, Jumat (21/3/2025).
Germanus mengakui, di Dinas PKO Sikka tidak ada alokasi dana untuk membayar THR TPG Sertifikasi dan gaji ke-13 TPG Sertifikasi kepada para guru agama Katolik sejak jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Menurutnya, para guru umum yang bernaung dibawah Dinas PKO Sikka sudah mendapatkan pembayaran uang THR TPG Sertifikasi sehingga membuat para guru agama Katolik pun menanyakan hak mereka.
“Para guru agama Katolik ini sudah menemui kami dan sudah kami jelaskan permasalahannya. Kami minta mereka menanyakannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka,” terangnya.
Germanus juga mempertanyakan kenapa guru agama Katolik di Kabupaten Nagekeo dan Timor Tengah Utara (TTU) bisa dibayarkan uang THR TPG Sertifikasi mereka seperti disampaikan para guru agama Katolik saat berdialog dengan Dinas PKO Sikka.
Ia menyebutkan dalam dialog pihaknya pun menyampaikan agar para guru menanyakan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka termasuk di kabupaten lain yang sudah melakukan pembayaran agar bisa diketahui acuan aturannya.
“Kalau kami di Dinas PKO Sikka tidak berurusan dengan pembayaran uang sertifikasi, THR Sertifikasi serta gaji ke-13 sertifikasi bagi guru agama sebab guru-guru agama tersebut dana sertifikasinya menjadi wewenang Kemenag. Jadi semua guru agama bukan hanya guru agama Katolik saja,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 214 guru agama Katolik dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK mendatangi Kantor Bupati Sikka, Kamis (20/3/2025).
Para guru agama Katolik dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sikka yang mayoritas perempuan ini mempertanyakan pembayaran THR TPG Sertifikasi dan gaji ke-13 Sertifikasi yang belum mereka dapatkan.
Maria Tolentina Daba, guru SD Inpres Patisomba, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat mengatakan, para guru merasa tidak adil hingga mencari tahu kemana mereka harus memperjuangkan nasib mereka termasuk mendatangi Kantor Bupati Sikka untuk mempertanyakan hal tersebut.
Maria menjelaskan, para guru ini pembayaran dana sertifikasinya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka sehingga pembayaran THR TPG sertifikasi di kantor agama sementara THR hari raya di Dinas PKO Sikka.
“Kami mempertanyakan mengapa guru agama yang pengangkatannya oleh Kementerian Agama dibayar THR TPG sertifikasi dan gaji ke-13 TPG sertifikasi sementara guru agama yang pengangkatan oleh Kementrian Pendidikan tidak dibayar,” ucapnya
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando