Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika - FloresPos Net

Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Satres Narkoba Polres Ende melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus narkoba golongan satu jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Ende.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (13/3/2025) pagi.

Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersebut sudah rampung.

Pelimpahan tersebut berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP / A/ 01 /I /2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025, serta LP / A/ 02 /I/2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025.

Baca Juga :  Perayaan Hari Guru di SMAK Syuradikara, Siswa Berikan Kejutan Bunga dan Kue Ultah

Dikatakannya total tersangka yang dilimpahkan ada lima orang dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka NJ Alias U dan M Alias S diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka AA Alias B, RR Alias E, dan PL Alias Peter diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Jenazah Korban Bencana Longsor di Ende Dimakamkan, Keluarga Ucapkan Terima Kasih

Lebih lanjut, Iptu Pale menegaskan bahwa dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, maka tugas Polri dalam hal penyidikan telah selesai.

Kini, kelima tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende, plt. Kasipidum Nanda Yoga Rohman, S.H., M.H.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri
Alumni Akpol 95 Kirim 1.200 Paket Bantuan untuk Korban Gempa di Tiga Kabupaten
Masa Tanggap Darurat Berakhir, BNPB Soroti Lambannya Verifikasi Data Kerusakan Rumah di Ende
TNI Distribusikan 400 Tenda, Ribuan Peralatan Tidur dan Belasan Ribu Paket Sembako
Keluarga Almarhum Alfonsius Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Sikka dan Semua Pihak yang Terlibat dalam Pemulangan Jenasah
Pemerintah Akan Laksanakan Upacara Penghormatan Saat Pemakanan Almarhum Alfonsius, Korban Penembakan KKB di Papua
Ratusan Warga Iringi Jenasah Almarhum Alfonsius Dari Bandara Menuju Rumah Duka
Kisah Ibu Dari Alfonsius Mengenang Putranya Yang Meninggal Ditembak KKB di Papua
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:02 WITA

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WITA

Alumni Akpol 95 Kirim 1.200 Paket Bantuan untuk Korban Gempa di Tiga Kabupaten

Minggu, 13 September 2026 - 15:44 WITA

Masa Tanggap Darurat Berakhir, BNPB Soroti Lambannya Verifikasi Data Kerusakan Rumah di Ende

Minggu, 13 September 2026 - 15:38 WITA

TNI Distribusikan 400 Tenda, Ribuan Peralatan Tidur dan Belasan Ribu Paket Sembako

Minggu, 13 September 2026 - 15:34 WITA

Keluarga Almarhum Alfonsius Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Sikka dan Semua Pihak yang Terlibat dalam Pemulangan Jenasah

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri

Senin, 14 Sep 2026 - 10:02 WITA

Opini

Mencari Wajah Tuhan di Antara Puing

Minggu, 13 Sep 2026 - 21:30 WITA