Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika - FloresPos Net

Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Satres Narkoba Polres Ende melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus narkoba golongan satu jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Ende.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (13/3/2025) pagi.

Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersebut sudah rampung.

Pelimpahan tersebut berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP / A/ 01 /I /2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025, serta LP / A/ 02 /I/2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025.

Baca Juga :  Warga Tionghoa Sudah Berada di Ende Sejak Tahun 1880, Kontribusi Bangun Ende 

Dikatakannya total tersangka yang dilimpahkan ada lima orang dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka NJ Alias U dan M Alias S diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka AA Alias B, RR Alias E, dan PL Alias Peter diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Dukung Pelayanan di RSUD Ende, PT Banera Medika Farma Hadirkan Apotek Pelengkap

Lebih lanjut, Iptu Pale menegaskan bahwa dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, maka tugas Polri dalam hal penyidikan telah selesai.

Kini, kelima tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende, plt. Kasipidum Nanda Yoga Rohman, S.H., M.H.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar
Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas
Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic
Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli
Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan
Yonif TP 834/Wakanga Mere Resmi “Masuk Rumah” di Nagekeo Lewat Upacara Adat
Alasan Penahanan Tak Jelas, Pemilik Sapi Ajak Pol PP Bertemu Bupati Ende
Serap Aspirasi, Kapolres Ende Kunjungan Kerja di Polsek Maurole
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:12 WITA

Weekend at Parapuar Kembali Suguhkan Harmoni Musik dan Tari Tradisional di Natas Parapuar

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:05 WITA

Pengurus Baru PPDKAE Kabupaten Ende Resmi Dilantik di Kampus Atma Reksa–Rumah Bersama untuk Inklusivitas

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:03 WITA

Jelang Open Turnamen Soekarno Cup, PBVSI Ende Up Grade Lisensi Wasit Voli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:35 WITA

Baru Satu Jam Ditindak Petugas Pedagang Kembali Lagi ke Jalan, Ternyata Ini Alasan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Perpolitikan Indonesia Hadapi Tantangan Money Politic

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:43 WITA