ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Satres Narkoba Polres Ende melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus narkoba golongan satu jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Ende.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (13/3/2025) pagi.
Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersebut sudah rampung.
Pelimpahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A/ 01 /I /2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025, serta LP / A/ 02 /I/2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025.
Dikatakannya total tersangka yang dilimpahkan ada lima orang dengan peran yang berbeda-beda.
Tersangka NJ Alias U dan M Alias S diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka AA Alias B, RR Alias E, dan PL Alias Peter diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Iptu Pale menegaskan bahwa dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, maka tugas Polri dalam hal penyidikan telah selesai.
Kini, kelima tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende, plt. Kasipidum Nanda Yoga Rohman, S.H., M.H.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando