Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika - FloresPos Net

Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Satres Narkoba Polres Ende melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus narkoba golongan satu jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Ende.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (13/3/2025) pagi.

Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersebut sudah rampung.

Pelimpahan tersebut berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP / A/ 01 /I /2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025, serta LP / A/ 02 /I/2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025.

Baca Juga :  Pekan Imunisasi Nasional Polio, Manggarai Timur Target 38.972 Anak

Dikatakannya total tersangka yang dilimpahkan ada lima orang dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka NJ Alias U dan M Alias S diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka AA Alias B, RR Alias E, dan PL Alias Peter diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Uskup Agung Ende, Bupati dan Forkopimda Hadir di Tengah Umat Muslim Saat Salat Idul Fitri

Lebih lanjut, Iptu Pale menegaskan bahwa dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, maka tugas Polri dalam hal penyidikan telah selesai.

Kini, kelima tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende, plt. Kasipidum Nanda Yoga Rohman, S.H., M.H.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi
Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun
Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende
Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani
Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2
Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura
Pemkab dan Kantor Pertanahan Nagekeo Teken MoU, Perkuat Sinergi Program Pertanahan untuk Percepatan Legalisasi Aset
MPMX Perkuat Komitmen ESG Melalui Transplantasi Terumbu Karang, Dukung Pelestarian Laut dan Ekonomi Masyarakat di Labuan Bajo
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:04 WITA

Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:55 WITA

Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WITA

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WITA

Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani

Sabtu, 18 April 2026 - 10:56 WITA

Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:52 WITA

Nusa Bunga

Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:56 WITA