Polres Ende Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Satres Narkoba Polres Ende melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus narkoba golongan satu jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Ende.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan penyidik pada Kamis (13/3/2025) pagi.

Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tersebut sudah rampung.

Pelimpahan tersebut berdasarkan  Laporan Polisi Nomor: LP / A/ 01 /I /2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025, serta LP / A/ 02 /I/2025/SPKT.SatresNarkoba/Res Ende/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2025.

Baca Juga :  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Bilang Nakes Jangan "Muka Asam" Saat Layani Pasien

Dikatakannya total tersangka yang dilimpahkan ada lima orang dengan peran yang berbeda-beda.

Tersangka NJ Alias U dan M Alias S diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka AA Alias B, RR Alias E, dan PL Alias Peter diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Basarnas Kupang Siaga SAR Khusus Nataru

Lebih lanjut, Iptu Pale menegaskan bahwa dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, maka tugas Polri dalam hal penyidikan telah selesai.

Kini, kelima tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya dengan transparansi dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus V. Pale, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ende, plt. Kasipidum Nanda Yoga Rohman, S.H., M.H.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Jadikan TNK Taman Daerah Manggarai Barat, Cruise Ship Mesti Singgah Labuan Bajo
Enam Desa di Kaki Gunung Lewotobi Terisolasi Akibat Banjir Lahar Dingin Bawah Material Batu dan Kayu
Bupati Ende Buka Layanan Pengaduan Via Whatsapp Pribadi, Ini Tanggapan Warga
Angelius Wake Kako Siap Sukseskan Desa Tutubhada-Nagekeo sebagai Desa Buah Tropis
KKJ Kecam Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo
Dukung Semana Santa Larantuka, Julie Laiskodat Bantu Pembangunan Toilet di Kapela Antonius Padua
PT Krisrama Polisikan Kasus HGU Nangahale di Polda NTT
Pemda Sikka Garap Perbup untuk Bayar Uang Jasa Covid-19
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:40 WITA

Jadikan TNK Taman Daerah Manggarai Barat, Cruise Ship Mesti Singgah Labuan Bajo

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:48 WITA

Enam Desa di Kaki Gunung Lewotobi Terisolasi Akibat Banjir Lahar Dingin Bawah Material Batu dan Kayu

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:52 WITA

Bupati Ende Buka Layanan Pengaduan Via Whatsapp Pribadi, Ini Tanggapan Warga

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:07 WITA

Angelius Wake Kako Siap Sukseskan Desa Tutubhada-Nagekeo sebagai Desa Buah Tropis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:40 WITA

KKJ Kecam Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo

Berita Terbaru

Nusa Bunga

KKJ Kecam Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo

Sabtu, 22 Mar 2025 - 22:40 WITA