LABUAN BAJO, FLORESPOS.net -Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT akan menerapkan metode ukur langsung sampah di hotel-hotel di daerah itu demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mabar 2025.
Kepala Dinas LHP Mabar, Vinsen Gande, mengatakan itu menanggapi media ini di Labuan Bajo baru-baru ini.
Diterangkan, retribusi sampah salah satu sumber PAD Dinas LHP. Sumber sampah yang dipungut antara lain sampah rumah tangga (SRT) dan dari usaha-usaha industri, seperti dari hotel, kapal dan lainnya, harga/tarif retribusinya beda-beda.
Perda Mabar Nomor 6 Tahun 2023 terkait retribusi sampah menerapkan sistim kubikasi. Kecuali SRT menggunakan meteran listrik untuk “kelasan” retribusi setiap pelanggagan.
Ada 6 kategori alat ukur meteran daya listrik. Meteran 400-900 di kenakan retribusi sampahnya Rp. 3000/bulan, meteran 900-2000-an Rp.13 ribu/bulan, meteran sampai 5000 Rp. 27.000, dan di atas meteran 5000 dikenai retribusi Rp. 49 ribu. Di luar itu, retribusi sampahnya menggunakan sistim kubikasi, seperti hotel, kapal dan lain-lain.
Tahun 2024, terkait sampah, Dinas LHP memakai hitungan estimasi berbasis kajian. Hal itu dengan melihat timbunan sampah/laju pertumbuban sampah di hotel, restoran,dan kapal.
Laju pertumbuhan sampah di hotel dikenai 2,02 per kamar/hari. Untuk sampah kapal 08 kg/orang/hari, berapa lama operasi/bulan.
Sedangkan untuk hotel terkait keterisian kamar. Keterisian kamar dalam sebulan berapa, lalu dikalikan 2,02 kg/orang/ kamar, kemudian dibagikan dengan angka densitas.
Densitasnya itu, angka untuk hotel, Dinas LHP, pakai angka 500-800, angka mediannya 650. Dibagi dengan itu dapat kubikasinya. Itulah keterisian kamar kali 2,02 dibagi dengan angka densitasnya, ujar Kadis Gande.
Tahun 2025, masih dia, metode ini mau evaluasi lagi. Untuk hotel ukur langsung. Misalnya timbunan sampah mereka di tong-tong, 1 tong berapa kilogram (kg) atau berapa liter, lalu konfersi ke bentuk kubikasi.
“Ya, semacam timbang, tapi tidak langsung. Besaran kubikasinya sudah ada di Perda. Kalau saya tidak salah, untuk hotel harga satu kubik sampah (retribusi) sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah,” katanya.
Pengalaman selama ini, masih Kadis Gande, keterisian kamar hotel itu sepertinya banyak, tetapi timbunan sampah sedikit. Dilaporkan sedikit tetapi timbunan sampahnya banyak karena estimasi.
“ Ini yang kita mau evaluasi, kita timbang langsung, taruh saja di tong. Katakan satu tong dua ratus lima puluh liter. Sudahlah, anggaplah itu campuran, kita ambil setengahnya, karena sampah dipres. Begitu kita punya mekanisme untuk itu, riil,” kata Kadis Gande.
Target PAD Mabar 2025, kata Kadis Gande, sebesar tiga setengah miliar rupiah. Target PAD 2024 Rp. 2,6 miliar dan realosasi hingga akhir tahun dapat sekitar Rp. 2,034 miliar.
Optimalisasi pengukuran langsung sampah, Kadis Gande berharap tak ada yang kecewa, tak lose. Semestinya para pelanggan mesti lapor jujur soal sampahnya. Tapi kenyataan sedikit yang dilapor tapi timbunan sampahnya masih tinggi.
Makanya sekarang pakai timbunan. Sampah ditimbun kemudian ditimbang meski tidak pakai alat timbang tapi berdasarkan kesepakatan dengan mereka (pelanggan), lalu buat perhitungan di situ. Misalnya ukuran satu tong kita hanya ambil setengah tiap hari, kita catat, sehingga setiap akhir bulan kita buat invoice-nya.
Masih Kadis Gande, jumlah sampah setempat Tahun 2024 sebanyak 33 ton/hari, termasuk sampah dari pulau-pulau sekitar Labuan Bajo. Tetapi yang ke TPA Warloka hanya 20 ton/hari, lainnya diolah komunitas. Sampah organik antara lain botol dan besi.
Sedangkan sampah rumah tangga yang yang sudah ditangan Dinas LHP baru 770-an, hampir 800 yang tersentuh, jadi pelanggan, pelanggan hotel 200-an.
Retribusi sampah untuk hotel, kapal dan lain-lain, minus SRT, pakai perhitungan kubikasi, juga beda-beda. Baik hotel bintang 1-5, hotel melati juga begitu, termasuk hotel di pulau-pulau, persampahan umum, swasta, kubikasinya juga beda-beda. Sedangkan SRT, daya ukurnya meteran listrik, kata Kadis Gande.
Zulfikar, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Limba B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas LHP Mabar, menambah, target retribusi sampah instansinya TA. 2024 sebesar Rp. 2.692.821.040. Capaian Rp. 2.034.146.684 atau 75,53%
Target retribusi sampah Dinas LHP Mabar TA. 2025 sebesar Rp. 3.500.667.352. Capaian sementara sampai 5 Maret 2025 yakni Rp. 312.221.822 atau 8,92%.
“ Sepertinya PAD Dinas kita (LHP) juga numpang di dinas lain. Kalau kota bersih, hunian hotel meningkat dan lain-lain,” komentarnya. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










