Guru Pelaku Pencabulan Diminta Diproses Hukum dan Dipecat Sebagai ASN - FloresPos Net

Guru Pelaku Pencabulan Diminta Diproses Hukum dan Dipecat Sebagai ASN

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng

Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng

MAUMERE, FLORESPOS.net-Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka telah meminta kepala sekolah SD Inpres Pelibaler, Kecamatan Doreng agar memfasilitasi pertemuan dengan orang tua korban.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 8 orang tua korban dan juga pemerintah Kecamatan Doreng, disepakati agar pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan dipecat dari ASN.

“Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan dimana orang tua korban meminta pelaku dipecat sebagai ASN dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa Tana Duen, Kades dan Bendahara Dipidana Penjara

Kepada awak media di kantornya, Germanus mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pencabulan oleh guru PJOK di SD Inpres Pelibaler, pihaknya langsung meminta kepala sekolah memfasilitasi pertemuan.

Sebab kata dia, informasi yang didapatkan awal, orang tua dari 8 korban belum mengetahui kejadian ini.

“Saya menyampaikan kepada kepala sekolah agar menyampaikan secara langsung kepada orang tua korban. Orang tua korban tidak boleh mendapatkan informasi dari orang lain,” tegasnya.

Germanus juga menyampaikan, informasi yang mereka terima, anak didik korban pencabulan merasa ketakutan sebab kemungkinan mendapatkan ancaman dari pelaku.

Baca Juga :  Pesona Sains, Kontribusi Nyata SMPK Frater Maumere Tingkatkan Mutu Pendidikan

Kepala sekolah pun kata dia, mengumpulkan orang tua korban serta berkordinasi dengan Camat Doreng hingga 8 orang tua korban berhasil dipertemukan dan terdapat kesepakatan.

“Dengan statusnya sebagai ASN P3K kita akan berproses sesuai aturan yang berlaku. Pelaku baru menyandang status sebagai ASN P3K selama setahun,” jelasnya.

Germanus menegaskan, sementara ini kasus pencabulan terhadap 8 siswi yang dilakukan guru KK sedang ditangani Polres Sikka dan pihaknya menunggu sampai proses hukum selesai.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi
Yayasan Papha Gandeng AWAS Laksanakan Workshop Terkait Pemberitaan dan Masalah Kesehatan Jiwa
Wujudkan Mimpi Kerja di Luar Negeri, Hantarkan Para Mahasiswa Kuliah di Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere
Wakil Bupati Buka Turnamen Piala Bupati Ende U-17
Empat Jabatan Lowong, Pemkab Manggarai Timur Gelar Seleksi Terbuka
Pasar Pulau Ende Terbengkalai, Camat: Kami Siap Aktifkan dan Mulai dengan Pasar Murah
29 Tim Berlaga di Turnamen Sepak Bola Mini Watutura II U-12
SMPK Tri Bhakti Reo Masuk 10 Besar TKA 2026 Manggarai, Dua Siswa Raih 90.00 Bahasa Indonesia
Berita ini 1,113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:19 WITA

Baru 3 Paket Proyek di Flores Timur yang Ditender, Yudit Tulit: Lebih Banyak Mini Kompetisi

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:10 WITA

Yayasan Papha Gandeng AWAS Laksanakan Workshop Terkait Pemberitaan dan Masalah Kesehatan Jiwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:00 WITA

Wujudkan Mimpi Kerja di Luar Negeri, Hantarkan Para Mahasiswa Kuliah di Stikes Santa Elisabeth Keuskupan Maumere

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:45 WITA

Wakil Bupati Buka Turnamen Piala Bupati Ende U-17

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:36 WITA

Empat Jabatan Lowong, Pemkab Manggarai Timur Gelar Seleksi Terbuka

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Wakil Bupati Buka Turnamen Piala Bupati Ende U-17

Selasa, 9 Jun 2026 - 19:45 WITA

Nusa Bunga

Empat Jabatan Lowong, Pemkab Manggarai Timur Gelar Seleksi Terbuka

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:36 WITA