Guru Pelaku Pencabulan Diminta Diproses Hukum dan Dipecat Sebagai ASN - FloresPos Net

Guru Pelaku Pencabulan Diminta Diproses Hukum dan Dipecat Sebagai ASN

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng

Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng

MAUMERE, FLORESPOS.net-Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka telah meminta kepala sekolah SD Inpres Pelibaler, Kecamatan Doreng agar memfasilitasi pertemuan dengan orang tua korban.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh 8 orang tua korban dan juga pemerintah Kecamatan Doreng, disepakati agar pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku dan dipecat dari ASN.

“Dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan dimana orang tua korban meminta pelaku dipecat sebagai ASN dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka, Germanus Goleng, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga :  Desa Langir Tetapkan Revisi Perdes Tentang Penyelesaian Masalah Adat

Kepada awak media di kantornya, Germanus mengatakan, setelah mendapatkan informasi terkait dugaan pencabulan oleh guru PJOK di SD Inpres Pelibaler, pihaknya langsung meminta kepala sekolah memfasilitasi pertemuan.

Sebab kata dia, informasi yang didapatkan awal, orang tua dari 8 korban belum mengetahui kejadian ini.

“Saya menyampaikan kepada kepala sekolah agar menyampaikan secara langsung kepada orang tua korban. Orang tua korban tidak boleh mendapatkan informasi dari orang lain,” tegasnya.

Germanus juga menyampaikan, informasi yang mereka terima, anak didik korban pencabulan merasa ketakutan sebab kemungkinan mendapatkan ancaman dari pelaku.

Baca Juga :  1.365 Warga Terdampak Erupsi Lewotobi Laki-laki Mengungsi, Tempati Lima Posko dan Dua Posko Mandiri

Kepala sekolah pun kata dia, mengumpulkan orang tua korban serta berkordinasi dengan Camat Doreng hingga 8 orang tua korban berhasil dipertemukan dan terdapat kesepakatan.

“Dengan statusnya sebagai ASN P3K kita akan berproses sesuai aturan yang berlaku. Pelaku baru menyandang status sebagai ASN P3K selama setahun,” jelasnya.

Germanus menegaskan, sementara ini kasus pencabulan terhadap 8 siswi yang dilakukan guru KK sedang ditangani Polres Sikka dan pihaknya menunggu sampai proses hukum selesai.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pelantikan DPC Partai NasDem se-Flores Timur, Edi Endi: Kibarkan Pataka dan Wujudkan Restorasi Indonesia
Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal
Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi
Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun
Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende
Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani
Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2
Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura
Berita ini 1,101 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WITA

Pelantikan DPC Partai NasDem se-Flores Timur, Edi Endi: Kibarkan Pataka dan Wujudkan Restorasi Indonesia

Minggu, 19 April 2026 - 10:31 WITA

Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal

Sabtu, 18 April 2026 - 19:04 WITA

Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:55 WITA

Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WITA

Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:31 WITA