ENDE, FLORESPOS.net-Salah seorang Kepala Desa ( Kades) di Kabupaten Ende, Provinsi NTT harus dipolisikan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/ 42/II/2025/SPKT/Res. Ende/Polda NTT yang dikonfirmasi media ini dari Unit PPA Reskrim Polres Ende, Senin (3/3/2025), disebutkan yang dilaporkan berinisial GNY.
Dia adalah salah satu Kades di wilayah Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende. Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh orangtua dan keluarga.
Oknum Kades itu dilaporkan karena diduga telah melakukan tindakan pidana persetubuhan kepada korban yang kini masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Lepembusu Kelisoke.
Setelah menerima laporan dari keluarga, Unit PPA Reskrim Polres Ende telah memeriksa serta melakukan visum terhadap korban.
Informasi yang dihimpun media dari keluarga, saat ini korban dititipkan sementara oleh keluarga di salah satu panti asuhan di Ende. Keluarga juga menyebutkan saat ini korban sudah hamil.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) menyebutkan aksi tak terpuji itu diduga terjadi ketika terlapor (kades) menelpon korban untuk meminta korban ke rumahnya pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu sekitar pukul 15.00 Wita.
Setibanya di rumah terlapor, korban diminta duduk di ruang tamu. Terlapor kemudian menghampiri korban dan memeluknya.
Terlapor melancarkan aksi tak terpujinya dengan mencium pipi, bibir serta meraba payudara korban dan membuka baju korban. Terlapor kembali melakukan aksinya pada 24 Juni 2024 di rumah terlapor.
Atas kejadian itu orangtua korban melaporkannya pada Polsek Detusoko yang kemudian dilimpahkan ke Polres Ende.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando