Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kades di Ende Dipolisikan - FloresPos Net

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kades di Ende Dipolisikan

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 19:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ENDE, FLORESPOS.net-Salah seorang Kepala Desa ( Kades) di Kabupaten Ende, Provinsi NTT harus dipolisikan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/ 42/II/2025/SPKT/Res. Ende/Polda NTT yang dikonfirmasi media ini dari Unit PPA Reskrim Polres Ende, Senin (3/3/2025), disebutkan yang dilaporkan berinisial GNY.

Dia adalah salah satu Kades di wilayah Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende. Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh orangtua dan keluarga.

Oknum Kades itu dilaporkan karena diduga telah melakukan tindakan pidana persetubuhan kepada korban yang kini masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Lepembusu Kelisoke.

Baca Juga :  Percepat Pencabutan Status Kawasan Hutan Produksi, Lurah Onekore Gelar Sosialisasi

Setelah menerima laporan dari keluarga, Unit PPA Reskrim Polres Ende telah memeriksa serta melakukan visum terhadap korban.

Informasi yang dihimpun media dari keluarga, saat ini korban dititipkan sementara oleh keluarga di salah satu panti asuhan di Ende. Keluarga juga menyebutkan saat ini korban sudah hamil.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) menyebutkan aksi tak terpuji itu diduga terjadi ketika terlapor (kades) menelpon korban untuk meminta korban ke rumahnya pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca Juga :  Target Menang di Pertandingan Kedua, Flores United FC Evaluasi Mendalam

Setibanya di rumah terlapor, korban diminta duduk di ruang tamu. Terlapor kemudian menghampiri korban dan memeluknya.

Terlapor melancarkan aksi tak terpujinya dengan mencium pipi, bibir serta meraba payudara korban dan membuka baju korban. Terlapor kembali melakukan aksinya pada 24 Juni 2024 di rumah terlapor.

Atas kejadian itu orangtua korban melaporkannya pada Polsek Detusoko yang kemudian dilimpahkan ke Polres Ende.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju
Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum
Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU
Kunker ke Pulau Ende Kapolres Terima Laporan Soal Bom Ikan, Kades Aejeti Sebut Pelaku dari Luar
AKBP Yudhi Franata Bawa Ratusan Anggota Kunker ke Pulau Ende
Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat
BPN Akan Redistribusi Lahan Eks HGU Nangahale Seluas 415 Hektare untuk Seribu Kepala Keluarga
Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:44 WITA

Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:13 WITA

Bupati Sikka Minta Masyarakat Segera Mengosongkan Area HGU Nangahale yang Ditempati Tanpa Dasar Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kantor Pertanahan Sikka Siap Sukseskan Redistribusi TORA Tanah Negara Eks HGU

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:03 WITA

Kunker ke Pulau Ende Kapolres Terima Laporan Soal Bom Ikan, Kades Aejeti Sebut Pelaku dari Luar

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:55 WITA

Peningkatan Kualitas Pengawasan dan Komitmen Hadirkan Layanan Perijinan yang Lebih Baik di Manggarai Barat

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Harmoni Alam, Seni dan Budaya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 10:33 WITA