Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kades di Ende Dipolisikan - FloresPos Net

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Kades di Ende Dipolisikan

- Jurnalis

Senin, 3 Maret 2025 - 19:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

ENDE, FLORESPOS.net-Salah seorang Kepala Desa ( Kades) di Kabupaten Ende, Provinsi NTT harus dipolisikan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/ 42/II/2025/SPKT/Res. Ende/Polda NTT yang dikonfirmasi media ini dari Unit PPA Reskrim Polres Ende, Senin (3/3/2025), disebutkan yang dilaporkan berinisial GNY.

Dia adalah salah satu Kades di wilayah Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Kabupaten Ende. Oknum Kades tersebut dilaporkan oleh orangtua dan keluarga.

Oknum Kades itu dilaporkan karena diduga telah melakukan tindakan pidana persetubuhan kepada korban yang kini masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Lepembusu Kelisoke.

Baca Juga :  Andreas Paru Daftar di NasDem, Menguat Sinyalemen Paket AP-MJ

Setelah menerima laporan dari keluarga, Unit PPA Reskrim Polres Ende telah memeriksa serta melakukan visum terhadap korban.

Informasi yang dihimpun media dari keluarga, saat ini korban dititipkan sementara oleh keluarga di salah satu panti asuhan di Ende. Keluarga juga menyebutkan saat ini korban sudah hamil.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) menyebutkan aksi tak terpuji itu diduga terjadi ketika terlapor (kades) menelpon korban untuk meminta korban ke rumahnya pada Minggu, 26 Mei 2024 lalu sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca Juga :  Implementasi P5, Siswa SMPS Kelimutu Kunjungi 3 Rumah Adat di Ende

Setibanya di rumah terlapor, korban diminta duduk di ruang tamu. Terlapor kemudian menghampiri korban dan memeluknya.

Terlapor melancarkan aksi tak terpujinya dengan mencium pipi, bibir serta meraba payudara korban dan membuka baju korban. Terlapor kembali melakukan aksinya pada 24 Juni 2024 di rumah terlapor.

Atas kejadian itu orangtua korban melaporkannya pada Polsek Detusoko yang kemudian dilimpahkan ke Polres Ende.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul
Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup
Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)
OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II
Akses Inklusif Masih Terbatas, Ribuan Pelari Dorong Kesetaraan bagi Anak Disabilitas Lewat Run for Equality 2026
Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara
Wisata Flores–Batu Kelamin di Puncak Poco Ndeki, Destinasi Wisata Unik Manggarai Timur
Bhayangkara Presisi Polres Ende Petik Kemenangan Kedua di Turnamen Voli Soekarno Cup
Berita ini 321 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:06 WITA

Pemerintah Diminta Akui Hak Rakyat Atas HPL, HT, dan Cagar Alam Wae Wuul

Senin, 27 Juli 2026 - 20:37 WITA

Diperkuat Pemain Eks Ben Mboi Cup, Putri Carmel Menang atas Quen VBC di Soekarno Cup

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16 WITA

Berkarya dengan Kompetensi, Berdampak untuk Lewotana (Pembekalan PKL Mahasiswa Fakultas Teknologi IKTL)

Senin, 27 Juli 2026 - 10:54 WITA

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:38 WITA

Ngada Gelar Festival Komodo Riung di Desa Lengko Sambi Utara

Berita Terbaru

Opini

Pelindung Pers Katolik: Suara Kebenaran Santo Titus Brandsma

Selasa, 28 Jul 2026 - 13:17 WITA

Nusa Bunga

OMK Moni Sukes Gelar Turnamen Voli HTSPM Cup II

Senin, 27 Jul 2026 - 10:54 WITA