ENDE, FLORESPOS.net-Dugaan pelecehan terhadap pasien berinisial N yang dilakukan salah seorang oknum nakes di RSUD Ende usai menjalani operasi usus buntu pada beberapa waktu lalu kini sudah ada titik terang.
Oknum nakes yaitu perawat anestesi di RSUD Ende telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini oleh Unit PPA Polres Ende pada tanggal 7 Februari 2025 lalu.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban yang dikonfirmasi wartawan Minggu, (2/3/2025) pagi membenarkan hal itu.
Heru mengatakan saat ini penyidik yang menangani kasus ini sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ende.
“Berkas perkara tahap satu sudah dikirim ke jaksa Selasa 25 Februari 2025. Saat ini menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa jika sudah lengkap maka sudah P-21,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum tersangka, OC Prambasa dihubungi terpisah juga mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga untuk mengikuti proses hukum tersebut dan juga langka hukum selanjutnya.
“Kami akan diskusi dengan keluarga, mungkin ada upaya hukum yang akan kami tempuh,”katanya.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando