“Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 3023-K/Pdt 2024, kami meminta agar kantor Yaspem segera dikosongkan dan dialihkan kepada Maria Magdalena dan rekan-rekannya,” sebut Polikarpus Raga selaku kuasa hukum.
Polikarpus menyebutkan, Maria Magdalena sebelumnya adalah tergugat dalam perkara ini dengan penggugat Agustinus Romualdus Heny dan Rafael Raga.
Sambunya, putuan pengadilan tingkat pertama dan banding menetapkan putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard), Mahkamah Agung akhirnya menolak kasasi yang diajukan oleh penggugat.
“Setelah dinyatakan menang, kami melakukan eksekusi mandiri karena keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Polikarpus menegaskan, dalam eksekusi mandiri ini tidak diperlukan kehadiran aparat kepolisian, kecuali ada kebutuhan mendesak. *
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando










