Yaspem Maumere Bukan Milik Pribadi Siapapun, Apa Alasannya? - FloresPos Net - Page 2

Yaspem Maumere Bukan Milik Pribadi Siapapun, Apa Alasannya?

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Maria Magdalena dan Pengacaranya Polikarpus Raga  bersama beberapa orang mendatangi Kantor Yaspem di Jalan Gajah Mada, Maumere, Kabupaten Sikka, Juma (21/2/2025). (FOTO: EBED DE ROSARY)

Pihak Maria Magdalena dan Pengacaranya Polikarpus Raga bersama beberapa orang mendatangi Kantor Yaspem di Jalan Gajah Mada, Maumere, Kabupaten Sikka, Juma (21/2/2025). (FOTO: EBED DE ROSARY)

Romanus menyebutkan dirinya dan semua pengurus Yaspem mengakui semua aset yang ada merupakan usaha dari Pater Bollen,SVD tapi tidak atas nama beliau.

Ia tegaskan, Pater Bolen mengusahakan itu semua untuk kepentingan masyarakat umum yang kami layani melalui Yaspem.
Akte Notaris.

Sementara itu Agustinus Romualdus Heny yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Yaspem menjelaskan, konflik kepemilikan Yaspem berawal tahun 2017 dimana ada upaya kudeta yang luar biasa.

Baca Juga :  Fraksi Golkar DPRD Ende Apresiasi Pemerintah Genjot PAD, Tetapi Jangan Persulit Hak ASN

Mantan anggota DPRD Sikka ini katakan pihak Maria Magdalena menggunakan notaris Rosalia Kuki Nurak menerbitkan dua akte notaris nomor 20 dan 21.

Akte pertama itu akte hibah yayasan dari Pater Bollen selaku pendiri kepada Maria Magdalena.

“Ada akte hibah yayasan, jadi yayasan dengan orang-orangnya semua dihibahkan oleh Pater Bollen kepada Maria Magdalena,” tuturnya.

Heny paparkan, akte yang kedua berisi perubahan data kepengurusan Yaspem dimana semua struktur pengurus, pembina dan pengawas dirombak semua.

Baca Juga :  Flores United FC Gelar Turnamen Internal Antar Unit Akademi

Akte tersebut ditolak pendaftarannya oleh Kementerian Hukum dan HAM karena tidak sesuai dengan PP Nomor 13 tahun 2000 dan PP Nomor 2 tahun 2013 tentang Yayasan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yayasan tidak bisa dirombak 100% personilnya, harus ada orang lama yang mendaftarkan orang baru.

Jelasnya, dalam undang-undang yayasan tidak pernah mengenal adanya hibah yayasan, yang ada hanya hibah aset.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita
20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni
Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP
Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan
Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP
Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif
Bupati Sikka Ajak PSMTI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju
Berita ini 688 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WITA

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:35 WITA

20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:54 WITA

Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WITA

Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:27 WITA

Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:20 WITA

Opini

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:05 WITA