Romanus menyebutkan dirinya dan semua pengurus Yaspem mengakui semua aset yang ada merupakan usaha dari Pater Bollen,SVD tapi tidak atas nama beliau.
Ia tegaskan, Pater Bolen mengusahakan itu semua untuk kepentingan masyarakat umum yang kami layani melalui Yaspem.
Akte Notaris.
Sementara itu Agustinus Romualdus Heny yang menjabat sebagai Ketua Pengurus Yaspem menjelaskan, konflik kepemilikan Yaspem berawal tahun 2017 dimana ada upaya kudeta yang luar biasa.
Mantan anggota DPRD Sikka ini katakan pihak Maria Magdalena menggunakan notaris Rosalia Kuki Nurak menerbitkan dua akte notaris nomor 20 dan 21.
Akte pertama itu akte hibah yayasan dari Pater Bollen selaku pendiri kepada Maria Magdalena.
“Ada akte hibah yayasan, jadi yayasan dengan orang-orangnya semua dihibahkan oleh Pater Bollen kepada Maria Magdalena,” tuturnya.
Heny paparkan, akte yang kedua berisi perubahan data kepengurusan Yaspem dimana semua struktur pengurus, pembina dan pengawas dirombak semua.
Akte tersebut ditolak pendaftarannya oleh Kementerian Hukum dan HAM karena tidak sesuai dengan PP Nomor 13 tahun 2000 dan PP Nomor 2 tahun 2013 tentang Yayasan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yayasan tidak bisa dirombak 100% personilnya, harus ada orang lama yang mendaftarkan orang baru.
Jelasnya, dalam undang-undang yayasan tidak pernah mengenal adanya hibah yayasan, yang ada hanya hibah aset.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










