ENDE, FLORESPOS.net-Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende memberikan tanggapan terkait kebijakan Bupati Ende yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor sebelum menerima gaji 13.
Kebijakan ini diambil Bupati Ende untuk mendisiplinkan ASN agar tertib pajak dan memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende, Meggy Sigasare kepada Florespos.net, Sabtu (21/6/2025) mengatakan Fraksi Golkar memberikan suport kepada Pemerintah Kabupaten Ende saat ini dengan tagline Ende Baru dalam upaya dan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Fraksi Golkar juga mengapresiasi niat baik Pemkab Ende untuk mendisiplinkan ASN dalam kewajibannya membayar PBB dan PKB.
Namun niat baik ini harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fraksi Golkar meminta pemerintah tidak mempersulit ASN menerima haknya. Gaji 13 itu hak dari ASN maka jangan dipersulit dengan aturan tambahan yang dibuat daerah.
“Sangat disayangkan bahwa hak gaji 13 yang diberikan oleh negara kepada para ASN untuk membantu biaya pendidikan anak malah dipersulit penerimaannya dengan aturan tambahan yang dibuat-buat oleh daerah”.
“Gaji itu hak ASN dan tidak boleh dipersulit, kalau negara tidak mengatur aturan itu jangan dibuat – buat di daerah nanti berdampak terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Meggy.
Dikatakan Meggy, pemerintah daerah masih mempunyai cara lain untuk mendisiplinkan ASN dalam membayar PBB dan PKB, misalnya:
ASN yang ditugaskan melakukan perjalanan dinas dalam rangka Mone adalah para ASN yang sudah membayar PBB dan PKB. Jika belum membayar maka tidak boleh diberikan perjalanan dinas.
Proses administrasi SK Kenaikan Pangkat, disertai dengan kewajiban membayar PBB dan PKB sebagai bagian dari penilaian disiplin ASN.
Sanksi teguran dan pembinaan bagi ASN yang tidak membayar PBB dan PKB dan berbagai cara lainnya yang bisa diberlakukan dan tidak melanggar atau kontradiktif dengan aturan dari pusat.
Meggy juga mengharapkan Pemkab Ende belajar dari kasus yang terjadi baru-baru ini, dimana dilakukan pembayaran dari APBD yang tidak sesuai aturan.
“Jadi jangan mengulangi lagi kesalahan sejenis dengan menahan gaji 13 yang menjadi haknya ASN jika itu tidak ada aturannya dari pusat,” katanya.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










