Fraksi Golkar DPRD Ende Apresiasi Pemerintah Genjot PAD, Tetapi Jangan Persulit Hak ASN - FloresPos Net

Fraksi Golkar DPRD Ende Apresiasi Pemerintah Genjot PAD, Tetapi Jangan Persulit Hak ASN

- Jurnalis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende memberikan tanggapan terkait kebijakan Bupati Ende yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor sebelum menerima gaji 13.

Kebijakan ini diambil Bupati Ende untuk mendisiplinkan ASN agar tertib pajak dan memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu kebijakan ini juga  bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Ende, Meggy Sigasare kepada Florespos.net, Sabtu (21/6/2025) mengatakan Fraksi Golkar  memberikan suport kepada Pemerintah Kabupaten Ende saat ini dengan tagline Ende Baru  dalam upaya dan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Fraksi Golkar juga mengapresiasi niat baik Pemkab Ende untuk mendisiplinkan ASN dalam kewajibannya membayar PBB dan PKB.

Baca Juga :  Telusuri Pembatalan Kelulusan 26 P3K Oleh Pemda Nagekeo, DPRD Akan Bentuk Pansus

Namun niat baik ini harus dilakukan secara benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fraksi Golkar meminta pemerintah tidak mempersulit ASN menerima haknya. Gaji 13 itu hak dari ASN maka jangan dipersulit dengan aturan tambahan yang dibuat daerah.

“Sangat disayangkan bahwa hak gaji 13 yang diberikan oleh negara kepada para ASN untuk membantu biaya pendidikan anak malah dipersulit penerimaannya dengan aturan tambahan yang dibuat-buat oleh daerah”.

“Gaji itu hak ASN dan tidak boleh dipersulit, kalau negara tidak mengatur aturan itu jangan dibuat – buat di daerah nanti berdampak terjadi penyalahgunaan wewenang,” kata Meggy.

Dikatakan Meggy, pemerintah daerah masih mempunyai cara  lain untuk mendisiplinkan ASN dalam membayar PBB dan PKB, misalnya:

ASN yang ditugaskan melakukan perjalanan dinas dalam rangka Mone adalah para ASN yang sudah membayar PBB dan PKB. Jika belum membayar maka tidak boleh diberikan perjalanan dinas.

Baca Juga :  Pelatih, Wasit dan Juri Pencak Silat Sedaratan Flores Ikut Sosialisasi Aturan Pertandingan di Ende

Proses administrasi SK Kenaikan Pangkat, disertai dengan kewajiban membayar PBB dan PKB sebagai bagian dari penilaian disiplin ASN.

Sanksi teguran dan pembinaan bagi ASN yang tidak membayar PBB dan PKB dan berbagai cara lainnya yang bisa diberlakukan dan tidak melanggar atau kontradiktif dengan aturan dari pusat.

Meggy juga mengharapkan Pemkab Ende belajar dari kasus yang terjadi baru-baru ini, dimana dilakukan pembayaran dari APBD yang tidak sesuai aturan.

“Jadi jangan mengulangi lagi kesalahan sejenis dengan menahan gaji 13 yang menjadi haknya ASN jika itu tidak ada aturannya dari pusat,” katanya.*

Penulis : Willy Aran

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat
Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu
Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Rubit Kecewa Kinerja Polres Sikka
RAT Kopdit Setiawan Bajawa, Komitmen Tingkatkan Ekonomi Anggota dan Setia pada Kewajiban
Johanes Capristrano Watu Resmi Jabat Sekda Ngada
Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Rubit Berharap Polres Sikka Mengusut Tuntas dan Keluarga Mendapatkan Keadilan
Pertamina Pastikan Stok BBM Tak Akan Habis dalam 21 Hari
Petani Harus Jaga Siklus dan Keseimbangan Alam, Jangan Basmi Musuh Alami Tanaman
Berita ini 813 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:13 WITA

Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:08 WITA

Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:05 WITA

Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan di Rubit Kecewa Kinerja Polres Sikka

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:33 WITA

RAT Kopdit Setiawan Bajawa, Komitmen Tingkatkan Ekonomi Anggota dan Setia pada Kewajiban

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:57 WITA

Johanes Capristrano Watu Resmi Jabat Sekda Ngada

Berita Terbaru

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pose dengan pejabat Pemkab Mabar dan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores di Labuan Bajo baru-baru ini.

Nusa Bunga

Mendesak Pengembangan Wisata Darat di Manggarai Barat

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:13 WITA

Nusa Bunga

Rumah Kos di Sikka Akan Dikenai Pajak Barang Jasa Tertentu

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:08 WITA

Nusa Bunga

Johanes Capristrano Watu Resmi Jabat Sekda Ngada

Jumat, 6 Mar 2026 - 19:57 WITA