“Aset yang dihasilkan, mau dihibahkan kepada siapa?. Kepada yayasan siapapun boleh tapi lembaganya itu dihibahkan tidak ada aturannya,” jelasnya.
Heny memaparkan, tahun 2019 kepengurusan Yaspem yang mereka dagtarkan diperbaharui dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dia mengenang, suatu hari saat siang,ia didatangi Notaris Grave Seda membawa surat pernyataan dalam bentuk akte notaris dari Pater Bollen,SVD.
Isinya Pater Bollen sebagai pastor SVD tunduk dan patuh kepada aturan SVD, tidak punya apapun karena semua barang miliknya itu adalah milik SVD.
Dalam suratnya, terang Heny, pater Bollen menyatakan bahwa Yaspem itu bukan miliknya, dirinya tidak punya aset apapun di dalam Yasmin baik yang ada sekarang maupun yang nanti akan diadakan oleh Yaspem.
Yang kedua, Hotel Sea Wood Club adalah sepenuhnya milik Yaspem, bukan milik ddirinya sebab dirinya tidak pernah punya aset, uang atau investasi apapun di dalam hotel ini.
Lalu yang ketiga, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Pater Bollen tidak pernah mengangkat seorang anak pun .
“Kita semua ini sebagai anak-anak yang dibesarkan dan dipercayai oleh Pater Bollen. Ya kalau ada kurang susah kita dibantu,” pungkasnya.
Eksekusi Mandiri.
Maria Magdalena dan kuasa hukumnya, Polikarpus Raga SH mendatangi kantor Yaspem di Jalan Gajah Mada, Maumere, pada hari Rabu (8/1/2025) dan Jumat (21/2/2025) bersama beberapa orang.
Maksud kedatangan mereka dalam rangka melakukan eksekusi dan meminta agar kantor Yaspem segera dikosongkan dan menyerahkan kepengurusan Yaspem kepada mereka.
Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)
Editor : Wentho Eliando
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya










