Pada Pasal 22 ayat 1 UU ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” bunyi UU ASN.
Yang membedakan dengan PNS, aturan pensiun PPPK untuk skema dan implementasinya masih digodok pemerintah. Hal ini karena Peraturan Pemerintah (PP) dari UU ASN terbaru yang mengatur detail jaminan pensiun PPK belum diterbitkan pemerintah.
Perbedaan ASN PPPK dan PNS Meskipun sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara ASN PPPK dan PNS: Status kepegawaian PNS memiliki status kepegawaian tetap dan diangkat melalui proses seleks.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan statusnya tidak permanen. Masa kerja PNS bekerja hingga usia pensiun (58 tahun atau lebih, tergantung kebijakan). PPPK bekerja berdasarkan kontrak diperpanjang setiap 1-5 tahun, tergantung kinerja dan kebutuhan instansi.
Proses seleksi Seleksi PNS dilakukan secara nasional oleh BKN Seleksi PPPK lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi, meskipun tetap melalui seleksi yang ketat.
Hak dan tunjangan
PPPK mendapatkan tunjangan dan fasilitas serupa, tetapi untuk jaminan pensiun PPPK, aturannya masih dibahas pemerintah. ASN PPPK adalah salah satu bentuk rekrutmen pegawai pemerintah yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional dalam pelayanan publik.
Meskipun statusnya tidak permanen, PPPK menawarkan kesempatan bagi tenaga ahli untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Bagi mereka yang ingin bekerja di sektor publik namun menginginkan fleksibilitas, PPPK bisa menjadi pilihan yang menarik. Terjawab kan PPPK apakah dapat pensiun?*
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kompas.com
Halaman : 1 2









