PPPK Apakah Dapat Pensiun Sebagaimana PNS? - FloresPos Net

PPPK Apakah Dapat Pensiun Sebagaimana PNS?

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK apakah dapat pensiun, bila mengacu pada UU ASN baru pensiun PPPK tetap ada dan sama dengan PNS. Nah lalu apakah PPPK dapat pensiun saat ini? Aturannya turunannya atau PP memang belum terbit.(KOMPAS.COM/SUKOCO)

PPPK apakah dapat pensiun, bila mengacu pada UU ASN baru pensiun PPPK tetap ada dan sama dengan PNS. Nah lalu apakah PPPK dapat pensiun saat ini? Aturannya turunannya atau PP memang belum terbit.(KOMPAS.COM/SUKOCO)

JAKARTA, FLORESPOS.net-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK apakah dapat pensiun sebagaimana yang didapatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Pertanyaan tersebut bisa dibilang sangat sering ditanyakan oleh para ASN yang kontrak kerjanya berstatus PPPK.

Sekadar informasi, dalam beberapa tahun terakhir, istilah ASN PPPK semakin populer di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik dan menjadi alternatif selain mendaftar jadi PNS.

Sesuai dengan UU ASN baru, ASN PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka dipekerjakan untuk mengisi posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus atau untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam jangka pendek.

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Tradisional Asal NTB Diciduk Polisi di Ende

Berbeda dengan PNS yang diangkat secara permanen, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

PPPK merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempekerjakan tenaga profesional yang kompeten di bidangnya.

Meskipun statusnya tidak permanen, ASN PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Baca Juga :  Telusuri Pembatalan Kelulusan 26 P3K Oleh Pemda Nagekeo, DPRD Akan Bentuk Pansus

Lalu apakah PPPK dapat pensiun?

PPPK apakah dapat pensiun?

Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, semua ASN baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan uang pensiun.

Regulasi pensiun PPPK ini diatur Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN memiliki hak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Dampak Gempa Bumi di Ende, 1.820 Rumah Warga Rusak, Pemerintah Mulai Salurkan Sembako
Tinjau Korban Gempa Flores di Riung, Kepala BNPB Pastikan Dukungan Terus Diberikan Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Keluarga Besar PDI Perjuangan Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Bencana
Korban Gempa Flores, Manggarai Barat 2 Meninggal, 21 Cedera
Bupati Ngada: Peringatan Kemerdekaan Momentum untuk Memperkuat Kepedulian
Tim SAR Gabungan Evakuasi WNA Cina yang Terjatuh Saat Pendakian di Pulau Padar
Rapat Cepat dengan Bupati Ngada, Kepala BNPB Sampaikan 17 Point Penting
Tim SAR Gabungan Terus Evakuasi Korban Gempa M 7,7 Manggarai Timur ke Labuan Bajo
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:00 WITA

Dampak Gempa Bumi di Ende, 1.820 Rumah Warga Rusak, Pemerintah Mulai Salurkan Sembako

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:19 WITA

Tinjau Korban Gempa Flores di Riung, Kepala BNPB Pastikan Dukungan Terus Diberikan Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:08 WITA

Keluarga Besar PDI Perjuangan Kembali Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Korban Bencana

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Korban Gempa Flores, Manggarai Barat 2 Meninggal, 21 Cedera

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:56 WITA

Bupati Ngada: Peringatan Kemerdekaan Momentum untuk Memperkuat Kepedulian

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Korban Gempa Flores, Manggarai Barat 2 Meninggal, 21 Cedera

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:59 WITA