PPPK Apakah Dapat Pensiun Sebagaimana PNS?

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK apakah dapat pensiun, bila mengacu pada UU ASN baru pensiun PPPK tetap ada dan sama dengan PNS. Nah lalu apakah PPPK dapat pensiun saat ini? Aturannya turunannya atau PP memang belum terbit.(KOMPAS.COM/SUKOCO)

PPPK apakah dapat pensiun, bila mengacu pada UU ASN baru pensiun PPPK tetap ada dan sama dengan PNS. Nah lalu apakah PPPK dapat pensiun saat ini? Aturannya turunannya atau PP memang belum terbit.(KOMPAS.COM/SUKOCO)

JAKARTA, FLORESPOS.net-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK apakah dapat pensiun sebagaimana yang didapatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Pertanyaan tersebut bisa dibilang sangat sering ditanyakan oleh para ASN yang kontrak kerjanya berstatus PPPK.

Sekadar informasi, dalam beberapa tahun terakhir, istilah ASN PPPK semakin populer di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik dan menjadi alternatif selain mendaftar jadi PNS.

Sesuai dengan UU ASN baru, ASN PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka dipekerjakan untuk mengisi posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus atau untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam jangka pendek.

Baca Juga :  Pempus Mendorong Pemda Perkuat Komitmen Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II

Berbeda dengan PNS yang diangkat secara permanen, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

PPPK merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempekerjakan tenaga profesional yang kompeten di bidangnya.

Meskipun statusnya tidak permanen, ASN PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Baca Juga :  Marselino Ferdinan Pulang Kampung, Impian Keluarga di Bajawa, Flores Terwujud

Lalu apakah PPPK dapat pensiun?

PPPK apakah dapat pensiun?

Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, semua ASN baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan uang pensiun.

Regulasi pensiun PPPK ini diatur Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN memiliki hak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025
Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih
Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya
Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket
Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi
Mebeler SMPN 3 Satap Tonggurambang Dipasang Kembali Setelah Tunggakan Lunas
700 Dosen CPNS Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Polres Nagekeo Gelar Apel Pasukan Operasi Semana Santa Turangga 2025
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WITA

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025

Jumat, 18 April 2025 - 10:03 WITA

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Kamis, 17 April 2025 - 19:56 WITA

Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya

Rabu, 16 April 2025 - 18:17 WITA

Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket

Rabu, 16 April 2025 - 14:00 WITA

Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi

Berita Terbaru

Upacara pembasuhan kaki pada Misa Kamis Putih di Gereja Santo Yosef Onekore, Kamis (17/4/2025).

Nusa Bunga

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 10:03 WITA