PPPK Apakah Dapat Pensiun Sebagaimana PNS? - FloresPos Net

PPPK Apakah Dapat Pensiun Sebagaimana PNS?

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK apakah dapat pensiun, bila mengacu pada UU ASN baru pensiun PPPK tetap ada dan sama dengan PNS. Nah lalu apakah PPPK dapat pensiun saat ini? Aturannya turunannya atau PP memang belum terbit.(KOMPAS.COM/SUKOCO)

PPPK apakah dapat pensiun, bila mengacu pada UU ASN baru pensiun PPPK tetap ada dan sama dengan PNS. Nah lalu apakah PPPK dapat pensiun saat ini? Aturannya turunannya atau PP memang belum terbit.(KOMPAS.COM/SUKOCO)

JAKARTA, FLORESPOS.net-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK apakah dapat pensiun sebagaimana yang didapatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Pertanyaan tersebut bisa dibilang sangat sering ditanyakan oleh para ASN yang kontrak kerjanya berstatus PPPK.

Sekadar informasi, dalam beberapa tahun terakhir, istilah ASN PPPK semakin populer di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik dan menjadi alternatif selain mendaftar jadi PNS.

Sesuai dengan UU ASN baru, ASN PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Mereka dipekerjakan untuk mengisi posisi tertentu yang membutuhkan keahlian khusus atau untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dalam jangka pendek.

Baca Juga :  Serahkan SK 780 PPPK, Ini Pesan Bupati Ngada 

Berbeda dengan PNS yang diangkat secara permanen, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

PPPK merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mempekerjakan tenaga profesional yang kompeten di bidangnya.

Meskipun statusnya tidak permanen, ASN PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir sama dengan PNS, termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.

Baca Juga :  Wacana Merumahkan PPPK, Bupati Yosef: Ende Hanya 200 Orang

Lalu apakah PPPK dapat pensiun?

PPPK apakah dapat pensiun?

Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, semua ASN baik PNS maupun PPPK berhak mendapatkan uang pensiun.

Regulasi pensiun PPPK ini diatur Pasal 21 ayat (6), yang menyebutkan bahwa ASN memiliki hak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Candi Anak Nelayan Gurita Dari Sikka Lolos Kompetsisi Dangdut Academy di Jakarta
Raih Golden Ticket, Bupati dan Wabup Sikka Lepas Candi Audia Ikut Kompetisi Dangdut Academy di Jakarta
Paroki San Juan Lebao Tengah Genap 74 Tahun, RD. Josef da Silva Resmi Jadi Pastor Paroki
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis dan Home Visit bagi Lansia
Wabup Manggarai Timur Buka Kegiatan Telaah Sejawat
Memprihatinkan, Kondisi Dua Gedung Pemerintah di Labuan Bajo, Nurdin: Tata Ulang Ruko Pemda
Alfian, Sarjana INF yang Memilih Tanah, Ketua DPRD NTT: Jangan Gengsi Bertani
DPRD NTT Setujui, Jembatan Pomakeke Nagekeo Akan Dibangun dengan Dana Rp9 Miliar Lebih
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:25 WITA

Candi Anak Nelayan Gurita Dari Sikka Lolos Kompetsisi Dangdut Academy di Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:21 WITA

Raih Golden Ticket, Bupati dan Wabup Sikka Lepas Candi Audia Ikut Kompetisi Dangdut Academy di Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:53 WITA

Paroki San Juan Lebao Tengah Genap 74 Tahun, RD. Josef da Silva Resmi Jadi Pastor Paroki

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:46 WITA

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis dan Home Visit bagi Lansia

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WITA

Wabup Manggarai Timur Buka Kegiatan Telaah Sejawat

Berita Terbaru