LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), termasuk di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, karena begitu aturannya.
Demikian kata Wakil Bupati (Wabup) Mabar, Yulianus Weng menanggapi media ini di Labuan Bajo belum lama berselang.
Menurutnya, jumlah PPPK Paruh waktu di Kabupaten Manggarai Barat 1.308 orang. Mereka sudah bekerja di berbagai instansi di Mabar, swasta maupun negeri. Ada yang guru komote dan lain sebagainya. Sebelum menjadi PPPK nama mereka sudah masuk dalam data base Pemerintah Pusat (Pempus), Badan Keuangan Negara (BKN-RI).
Setelah diangkat jadi PPPK, penggajian mereka tetap dari instansi asal. Seperti guru komite misalnya, mereka tetap menerima gaji komite dari sekolah tempat mereka mengabdi. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar hanya tambah honor Rp. 800 ribu per bulan, bersmber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Mabar.
Maka jadinya gaji PPPK Paruh Waktu di Mabar selain dari instansi asal mereka juga ditambah honor Pemkab Rp. 800 ribu, sesuai kemampuan keuangan daerah, Pemkab keterbatasan anggaran. Ratusan ribu rupiah per bulan per PPPK itu bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Mabar.
“Tetapi PPPK Paruh Waktu itu ada NIP. Mereka punya NIP. PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai,” ujar Wabup Weng.
Bupati Mabar, Edistasius Endi saat serah SK kepada 1.308 PPPK Paruh Waktu di Labuan Bajo baru-baru ini, mengajak mereka agar tingkatkan etos kerja dan peduli lingkungan.
Diungkapkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah kesempatan emas yang harus disyukuri. Untuk itu para penerima harus menjalankan kewajiban dengan penuh integritas dan profesionalisme.
PPPK harus bekerja optimal, tingkatkan kompetensi dan kapasitas diri agar mampu mengikuti dinamika dan tuntutan birokrasi modern, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhlak.
Orang nomor satu Mabar itu menegaskan, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Meski demikian, Pemkab Mabar tetap berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai regulasi yng berlaku, sembari terus berupaya mendorong perbaikan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik.
Kepada PPPK Paruh Waktu, Bupati Endi juga tegaskan 4 hal. Pertama, seluruh PPPK Paruh Waktu harus mampu memberi contoh jadi garda terdepan dalam menciptakan kondisi lingkungan yang bebas dari sampah.
Kedua, harus menjadi pionir dalam menjalankan kebiasaan menanam pohon sebagai bagian dari budaya cinta lingkungan serta upaya bersama menghadirkan ruang udara yang berkualitas.
Ketiga, meminta agar seluruh PPPK Paruh Waktu terus meningkatkan integritas, disiplin, etos kerja, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Keempat, mengimbau seluruh ASN di ingkup Pemkab Mabar taat membayar pajak sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan percepatan dan pemerataan pembangunan di kabupaten Manggarai Barat.
PPPK Paruh Waktu yang menerima SK tersebut terdiri atas 720 orang guru, 153 orang tenaga kesehatan, dan 435 orang tenaga teknis. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus










