Mengapa Harus Lapor Polisi Saat Menemukan Barang Orang Lain? - FloresPos Net

Mengapa Harus Lapor Polisi Saat Menemukan Barang Orang Lain?

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 08:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hukum.(Freepik)

Ilustrasi hukum.(Freepik)

JAKARTA, FLORESPOS.net-Yusran, pedagang sayur yang menemukan dompet berisi uang dan ATM, malah menggunakannya untuk keperluan pribadi hingga Rp20 juta. Kasusnya diselesaikan melalui restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pengamat hukum pidana, Albert Aries mengingatkan masyarakat untuk melaporkan barang temuannya ke polisi dan tidak berupaya menguasasi benda temuan tersebut.

“Kalau ada orang nemu dompet di jalanan, ada identitasnya dan ATM, itu kan pasti milik orang lain, sebagai warga negara yang baik dia harusnya kembalikan itu ke kantor polisi atau pihak yang berwajib,” kata Albert saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/2/2025).

Menurutnya, barang temuan pada prinsipnya milik orang lain. Jika itu dikuasai, dijual, dan dikonsumsi, maka akan masuk dalam tindak pidana penggelapan.

“Sebaliknya jika barang milik orang lain yg ditemukannya itu malah dijual, dibelanjakan, atau dikonsumsi, maka hal tersebut merupakan tindak pidana penggelapan (372 KUHP),” ujarnya.

Baca Juga :  Sekcam Komodo Dorong Lima Desa Kepulauan Adakan Ambulance Laut

Terkait penghentian penuntutan kasus tersebut melalui proses restorative justice, dia menilai seharusnya dapat diterima oleh masyarakat. Sebab, kata dia, kerugian korban sudah dipulihkan dan tidak efektif dan efisien apabila perkara tersebut harus dilimpahkan ke pengadilan.

“Namun ke depannya perlu tetap ada catatan rekam jejak pelaku tindak pidana yang sudah melewati restorative justice, agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali,” katanya.

Selain itu, pelaksanaan restoratif justice belum ada payung hukum setingkat Undang-Undang. Idealnya, kata dia, restorative justice diatur dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana untuk mendukung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 nanti.

Sebagai informasi, perkara hukum yang menjerat Yusran ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kasus ini berawal saat Yusran yang tengah berangkat ke pasar pada November 2024 menemukan dompet hitam berisi uang tunai, kartu ATM, dan kertas dengan tulisan PIN ATM. Alih-alih melapor ke polisi, Yusran tergoda mengorek isi ATM itu hingga jumlah total Rp 20 juta.

Baca Juga :  Bocah 2 Tahun Jadi Korban Kebakaran Rumah di Manggarai Timur

“Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).

Meski demikian, dengan mempertimbangkan latar belakang kehidupan Yusran, ancaman pidana kurang dari 5 tahun, kesepakatan damai dengan pemilik, dan ganti rugi material kasus itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

“Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” katanya.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Kekeringan Melanda Sikka, Pemerintah Droping Air Bersih ke Berbagai Wilayah
Hasil Pengeboran BWS, Ditemukan Empat Titik Mata Air di Pulau Palue
PKB Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD Ende di Pileg 2029
Bupati Ngada Sebut Gereja Mitra Strategis Pemda
570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan
PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara
Warga Ende Dilarang Membeli Barang Dagangan Pedagang Kaki Lima yang Jual di Badan Jalan dan Trotoar
Technical Delegate PSSI Visitasi Stadion Marilonga Ende, Ini Catatan untuk Pembenahan
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Kekeringan Melanda Sikka, Pemerintah Droping Air Bersih ke Berbagai Wilayah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Hasil Pengeboran BWS, Ditemukan Empat Titik Mata Air di Pulau Palue

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:47 WITA

PKB Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD Ende di Pileg 2029

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:45 WITA

Bupati Ngada Sebut Gereja Mitra Strategis Pemda

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:44 WITA

PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara

Berita Terbaru

Feature

Jempolmu, Ikrarmu: Sumpah Pemuda di Era Hoaks dan AI

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:51 WITA

Nusa Bunga

Hasil Pengeboran BWS, Ditemukan Empat Titik Mata Air di Pulau Palue

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:45 WITA

Nusa Bunga

PKB Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD Ende di Pileg 2029

Selasa, 20 Okt 2026 - 19:47 WITA

Perayaan syukur tahbisan imamat RP. Fransiskus Carli Kau, SVD di Paroki St Fransiskus dan St Clara Aimere pada Jumat (16/10/2026).

Nusa Bunga

Bupati Ngada Sebut Gereja Mitra Strategis Pemda

Selasa, 20 Okt 2026 - 17:45 WITA