Mengapa Harus Lapor Polisi Saat Menemukan Barang Orang Lain?

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 08:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hukum.(Freepik)

Ilustrasi hukum.(Freepik)

JAKARTA, FLORESPOS.net-Yusran, pedagang sayur yang menemukan dompet berisi uang dan ATM, malah menggunakannya untuk keperluan pribadi hingga Rp20 juta. Kasusnya diselesaikan melalui restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pengamat hukum pidana, Albert Aries mengingatkan masyarakat untuk melaporkan barang temuannya ke polisi dan tidak berupaya menguasasi benda temuan tersebut.

“Kalau ada orang nemu dompet di jalanan, ada identitasnya dan ATM, itu kan pasti milik orang lain, sebagai warga negara yang baik dia harusnya kembalikan itu ke kantor polisi atau pihak yang berwajib,” kata Albert saat dihubungi Kompas.com, Minggu (2/2/2025).

Menurutnya, barang temuan pada prinsipnya milik orang lain. Jika itu dikuasai, dijual, dan dikonsumsi, maka akan masuk dalam tindak pidana penggelapan.

“Sebaliknya jika barang milik orang lain yg ditemukannya itu malah dijual, dibelanjakan, atau dikonsumsi, maka hal tersebut merupakan tindak pidana penggelapan (372 KUHP),” ujarnya.

Baca Juga :  Sampah Padati Saluran Irigasi dan Petak Sawah di Ruteng

Terkait penghentian penuntutan kasus tersebut melalui proses restorative justice, dia menilai seharusnya dapat diterima oleh masyarakat. Sebab, kata dia, kerugian korban sudah dipulihkan dan tidak efektif dan efisien apabila perkara tersebut harus dilimpahkan ke pengadilan.

“Namun ke depannya perlu tetap ada catatan rekam jejak pelaku tindak pidana yang sudah melewati restorative justice, agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali,” katanya.

Selain itu, pelaksanaan restoratif justice belum ada payung hukum setingkat Undang-Undang. Idealnya, kata dia, restorative justice diatur dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana untuk mendukung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku 2 Januari 2026 nanti.

Sebagai informasi, perkara hukum yang menjerat Yusran ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kasus ini berawal saat Yusran yang tengah berangkat ke pasar pada November 2024 menemukan dompet hitam berisi uang tunai, kartu ATM, dan kertas dengan tulisan PIN ATM. Alih-alih melapor ke polisi, Yusran tergoda mengorek isi ATM itu hingga jumlah total Rp 20 juta.

Baca Juga :  Populasi Ternak Anjing dan Realisasi Vaksin di Ende Tidak Sebanding, Ini Kendalanya

“Uang itu dipakai tersangka membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu buah gelang emas, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim melalui keterangan resminya, Jumat (31/1/2025).

Meski demikian, dengan mempertimbangkan latar belakang kehidupan Yusran, ancaman pidana kurang dari 5 tahun, kesepakatan damai dengan pemilik, dan ganti rugi material kasus itu diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

“Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan,” katanya.*

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Kompas.com

Berita Terkait

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta
PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale
Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor
Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar
Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025
BRI Reo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Nasabah Pensiunan
Guru di Ende Harus Gotong Sepeda Motor Lewati Banjir Demi Anak Didiknya
Pemkab Manggarai Barat Dukung Peledakan Jalan Bukit Lancang, Gunawan Jangan Rusak Jalan Lain
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WITA

Setelah Putusan Dismissal MK, Bupati Edi Pastikan Pelantikan 20 Februari di Jakarta

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:12 WITA

PPMAN Audience dengan Wamen HAM RI Bahas Konflik Agraria Nangahale

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:28 WITA

Nasabah Pensiunan Apresiasi Pelayanan Kesehatan Gratis BRI Tangge Lembor

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:55 WITA

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Februari 2025 - 14:03 WITA

Pesantren Alam Tahfidzul Qur’an Kolong Manggarai Barat Terpilih Sebagai Pesantren Sehat 2025

Berita Terbaru


Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat ditemui di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Nusa Bunga

Istana: Gaji Ke-13 dan THR Itu Hak PNS, Akan Dibayar

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:55 WITA