Dalam edaran dijelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2024, kementerian terdahulu yakni Kemendikbud Ristek tidak mengajukan alokasi anggaran tukin ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lalu, pada 1 Oktober 2024, telah dikeluarkan Mendikbud Ristek kala itu, yakni Nadiem Makarim, yang mengeluarkan peraturan menteri yang berisi pemberian tukin untuk dosen.
Namun, kini karena ada perubahan nomenklatur dari Kemendikbud Ristek menjadi Kemendikti Saintek, telah menyebabkan keterlambatan pengajuan kebutuhan anggaran dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemberian tukin. *
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kompas.com
Halaman : 1 2










