LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Tunggakan Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) tingkat Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencapai Rp18 miliar. Di kecamatan ini juga banyak tanah terlantar
Camat Komodo, Martin M. Irwandi mengungkapkan itu di Labuan Bajo belum lama berselang.
Pada kesempatan tersebut juga ada sejumlah Anggota DPRD Mabar, di antaranya Sewargading S. J. Putera (Wakil Ketua DPRD Mabar), Martinus Mitar, dan Ali Sehidun.
Menurut Camat Irwandi, tunggakan PBB Rp18 miliar itu sudah berlangsung sekitar 7 tahun, yaitu sejak 2017-2024. Tunggakan untuk 1 kelurahan.
Masih Camat Irwandi, salah satu sebab penunggakan PBB di Kecamatan Komodo selama ini karena pemilik lahannya tinggal di luar daerah, di luar Mabar, di luar Labuan Bajo. Tanah-tanah itu “terlantar”. Ini yang membuat kesulitan pemerintah untuk menagih PBB, katanya.
Persoalan lain terkait PBB, banyak tanah masyarakat di Kecamatan Komodo yang sudah berpindah tangan, jual beli, tetapi tagihan obyek pajaknya masih di pemilik sebelumnya. Pada sisi lain, pemilik lahan terbaru (pembeli) tinggal di luar daerah. Ini juga menyulitkan penagihan pemerintah atas obyek pajak tersebut.
“Saya punya niat mengajak dewan agar sama-sama turun di masyarakat sosialisasikan ini, sekaligus mereka bersikap saat itu terhadap persoalan ini,” kata Camat Irwandi.
Selain itu, camat Irwandi juga punya niat menginventaris semua lahan yang terlantar di Kecamatan Komodo dalam kaitan PBB. Di antaranya di wilayah selatan (Kecamatan Komodo). Semua ini mendorong peningkatan PAD di Mabar.
Senada dilantangkan Wakil Ketua II DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera.
“Wilayah selatan itu banyak wajib pajak yang bandel. Jadinya desa yang jadi korban, “ komentar Gading.
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2 Selanjutnya