“Ya, korban. Contohnya baru-baru ini di Tiwu Nampar (desa) jumlahnya dua puluh delapan juta (rupiah),” sambung Camat Irwandi.
Diungkapkan, tanah di Desa Tiwu Nampar itu sudah dialihnamakan. Wajib pajaknya bukan masyarakat lagi, tapi perusahaan asal Jakarta. Akan tetapi yang bayar tagihannya masih masyarakat.
Di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) masih atas nama pemilik tanah sebelumnya, ujar Camat Irwandi dan Wakil Ketua Dewan-Gading.
Anggota dewan Martinus Mitar menambahkan, khusus PBB di Labuan Bajo ibu kota Mabar yang juga kota Kecamatan Komodo mestinya Rp50 miliar/tahun. Karena di Labuan Bajo banyak berdiri perusahan-perusahan raksasa, antara lain hotel-hotel elite dan restoran-restoran mewah. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Anton Harus
Halaman : 1 2










